Terungkap! Parkir Liar Rogojampi Setor ke Oknum, Bukan Dishub

Aktivis Rogojampi, Irfan Hidayat, menyoroti maraknya praktik parkir liar di depan Bank BCA Ruko Citra Niaga, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi
BANYUWANGI – Aktivis Rogojampi, Irfan Hidayat, menyoroti maraknya praktik parkir liar di depan Bank BCA Ruko Citra Niaga, Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Senin (14/4/2025), dan mendesak Dinas Perhubungan segera turun tangan melakukan penertiban.
Parkir liar di kawasan padat aktivitas seperti Ruko Citra Niaga, tepat di depan Bank BCA Rogojampi, kembali menuai sorotan publik. Salah satunya datang dari aktivis lokal, Irfan Hidayat, yang dengan tegas meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Banyuwangi untuk segera menertibkan praktik ini.
“Jadi memang tukang parkir ini masih dibutuhkan, ayolah kita ikuti peraturan pemerintah daerah,” tegas Irfan saat ditemui di Rogojampi.
Menurut Irfan, sebagian juru parkir liar sebaiknya dibina dan dialihkan ke kantong parkir resmi agar tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Selain itu, Irfan mengungkapkan kekhawatiran terhadap aliran dana hasil parkir yang tidak masuk ke kas daerah.
“Parkir liar di depan Ruko Citra Niaga depan BCA ini memang harus ditertibkan. Yang perlu dipertanyakan adalah setoran uang parkir itu disetorkan ke perseorangan atau ke Dishub,” ungkap Irfan.
Lebih lanjut, Irfan menyoroti pelanggaran lain di kawasan tersebut. Ia mempertanyakan keabsahan pembangunan akses trotoar yang dibangun di atas aliran sungai, yang menurutnya bisa menimbulkan risiko lingkungan.
“Tidak hanya masalah parkir liar, yang lebih fatal lagi adalah pembangunan trotoar di atas aliran sungai. Perlu dipertanyakan terkait dengan izin pembangunannya. Saya akan melakukan langkah hukum terkait hal ini,” ujar Irfan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya, mengaku menyetor uang hasil parkir kepada seseorang berinisial B, bukan ke Dishub.
“Kami jadi jukir di sini sistemnya setor. Kalau ramai bisa setor Rp50 ribu per hari, kalau sepi ya paling Rp30 ribu. Kami setorkan kepada seseorang berinisial B, bukan ke Dishub,” ungkapnya kepada awak media.
Fenomena parkir liar yang tidak diawasi dan tak berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan serta mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di wilayah Rogojampi.
Editor :Tim Sigapnews