Tambang Batu Bara PT PEB Ditutup! Pemkab PALI Prioritaskan Keselamatan Warga

Wakil Bupati Pali Iwan Tuaji didampingi Ketua DPRD Pali turun langsung lokasi PT PEB
PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama DPRD PALI resmi menutup sementara aktivitas tambang batu bara PT Pendopo Energy Batu Bara (PEB) di Desa Kerta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (18/3/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons cepat atas bencana longsor yang terjadi pada Sabtu (15/3/2025), yang merusak bangsal batu bata milik warga dan menyebabkan tanah retak di sekitar pemukiman.
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, dan Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, langsung meninjau lokasi tambang setelah warga melaporkan kejadian tersebut. Masyarakat menduga aktivitas tambang batu bara PT PEB menjadi penyebab longsor yang mengancam keselamatan mereka.
Dalam kunjungannya, Iwan Tuaji menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan keselamatan warga.
“Langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. PT PEB tidak diperbolehkan beroperasi sebelum menyelesaikan dokumen perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” tegasnya.
Lebih lanjut, Iwan menyoroti bahwa izin tambang PT PEB sebelumnya dikeluarkan saat PALI masih bergabung dengan Kabupaten Muara Enim. Kini, semua izin tambang di wilayah PALI harus dikaji ulang oleh Pemkab PALI.
Firdaus Hasbullah turut memberikan peringatan keras kepada PT PEB dan perusahaan tambang lainnya agar tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat.
“Sudah seharusnya tambang batu bara membawa manfaat bagi warga sekitar, bukan malah menimbulkan keresahan. Jika sebuah perusahaan tidak mampu memberikan kesejahteraan, keberadaannya patut dipertanyakan,” ujarnya tegas.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan luar yang beroperasi di PALI tidak bertindak sewenang-wenang terhadap lingkungan dan warga setempat.
“Jangan berpikir bahwa karena ini bukan daerah asal Anda, maka Anda bisa berbuat sesuka hati. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi,” tandasnya.
Sebagai langkah lanjut, DPRD PALI akan mengevaluasi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Kami sepakat dengan Pemkab PALI bahwa tambang batu bara PT PEB akan tetap ditutup hingga ada kejelasan dokumen dan tanggung jawab perusahaan terhadap warga dan lingkungan,” pungkas Firdaus.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkab dan DPRD PALI dalam melindungi kepentingan masyarakat dari dampak buruk aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat kini berharap agar kebijakan ini diikuti dengan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.**
Editor :Tim Sigapnews