Pemkab Purwakarta Bungkam! PWDPI Kecewa Audiensi Tak Digubris

Ketua DPC PWDPI Kabupaten Purwakarta kecewa atas lambatnya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam menjawab surat audiensinya.
Purwakarta – Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kabupaten Purwakarta menyatakan kekecewaannya atas lambatnya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terhadap surat permohonan audiensi yang diajukan sejak 13 Maret 2025.
Hingga Kamis, 20 Maret 2025, surat tersebut belum mendapatkan jawaban tertulis maupun konfirmasi jadwal dari pihak terkait.
Surat bernomor 006/PWDPI-PWK/2025 itu diajukan kepada Sekretariat Daerah Purwakarta sebagai upaya untuk memastikan transparansi pemerintahan, sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua DPC PWDPI Purwakarta, Maman Mulyana, menegaskan bahwa tindakan Pemkab yang tidak merespons surat tersebut mencerminkan kurangnya akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Kami kecewa dengan lambatnya respons ini. Padahal, pemerintah seharusnya terbuka terhadap media yang ingin melakukan audiensi demi kepentingan transparansi informasi,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Tim Investigasi Khusus (Timsus) PWDPI, Irwan DS. Menurutnya, sikap Pemkab Purwakarta yang tidak segera menanggapi surat tersebut berpotensi melanggar ketentuan pelayanan publik.
“Surat sudah diajukan sejak 13 Maret, dan hingga saat ini belum ada balasan. Padahal, sesuai aturan, instansi publik wajib memberikan jawaban dalam waktu 10 hari kerja. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Publik,” tegas Irwan DS.
Menurutnya, keterlambatan ini bisa menjadi indikasi buruknya sistem birokrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam keterbukaan informasi.
“Kami sedang mengkaji apakah ada unsur pelanggaran administratif dalam kasus ini. Jika terbukti, kami tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah Pemkab Purwakarta belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait keluhan yang disampaikan PWDPI.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Editor :Tim Sigapnews