DPRD Limapuluh Kota Tegaskan Tak Ada Keistimewaan untuk ICBS

Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della. Ist
Limapuluh Kota - Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi tegas terkait polemik retribusi masuk kawasan wisata Harau yang melibatkan pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS).
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 28 Februari 2025, DPRD memastikan tak ada pihak yang mendapat perlakuan khusus dalam persoalan ini.
Sekretaris Komisi II, Benni Okva Della, menegaskan bahwa rekomendasi rapat tersebut berisi tiga poin penting.
Pertama, DPRD meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam penerbitan dokumen terkait izin ICBS di Limapuluh Kota untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Komisi II.
Kedua, DPRD mendesak agar persoalan ini diselesaikan secara transparan dan terbuka, tanpa adanya intervensi pihak manapun.
Ketiga, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga diminta untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta tidak memberikan keistimewaan kepada ICBS atau pihak lainnya.
“Rekomendasi ini jelas, tidak ada yang istimewa soal retribusi, semuanya harus membayar sesuai aturan yang ada. Yang menjadi objek retribusi adalah orang yang masuk ke kawasan Harau, bukan ICBS,” jelas Benni Okva Della.
Sementara itu, Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra, menegaskan bahwa ICBS tidak bisa mengatur kebijakan pemerintah daerah terkait retribusi. “ICBS harus tunduk pada aturan yang berlaku, tidak boleh membangkang,” tegas Andesra.
Polemik ini bermula ketika ICBS mengusulkan agar orang tua siswa yang mengunjungi kawasan Lembah Harau tidak perlu membeli karcis masuk. Sebagai gantinya, ICBS menawarkan pembayaran bulanan sebesar Rp 5 juta.
Namun, setelah pengecekan lapangan oleh Pemkab Limapuluh Kota, ditemukan bahwa jumlah pengunjung yang lebih besar menyebabkan total retribusi yang harus dibayar mencapai Rp 28 juta per bulan.
Afriman Jahar, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD) Badan Keuangan Daerah, mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari ICBS untuk membayar retribusi yang tertunggak.
Sementara itu, Mustafa, anggota Dewan Pembina Yayasan ICBS, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mencari solusi. “Kami tetap terbuka untuk berdialog dengan Pemkab Limapuluh Kota,” ujarnya.
ICBS diharapkan hadir dalam pertemuan berikutnya, namun jika tetap tidak datang, DPRD akan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Editor :Tim Sigapnews