Ridwan Merasa Dirugikan Akibat Berdirinya Tower Indosat Diatas Rukonya, Sudah Buat Laporan di Polisi

Ridwan, pemilik ruko yang berlokasi di jalan Rawamangun, Kota Pekanbaru, mengungkapkan rasa ketidakpuasannya atas berdirinya sebuah tower milik Indosat
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Ridwan, pemilik ruko yang berlokasi di jalan Rawamangun, Kota Pekanbaru, mengungkapkan rasa ketidakpuasannya atas berdirinya sebuah tower milik Indosat di atas rukonya tanpa adanya kesepakatan yang telah disampaikan. Hal ini diungkapkannya kepada media Sigapnews.co.id pada Rabu, 17 Oktober 2023.
"Saya membeli ruko ini dari Pak Selamat sekitar 3 tahun yang lalu. Namun, saya baru mengetahui bahwa sebuah tower Indosat berdiri di atas ruko saya, tanpa ada pemberitahuan dari pihak Selamat atau Indosat," ujar Ridwan dengan ekspresi kekesalan.
Sigapnews.co.id mengkonfirmasi hal ini kepada Jamalludin, perwakilan Indosat, untuk memahami penyebab munculnya masalah ini. Jamalludin menjelaskan bahwa pihak Indosat memiliki perjanjian hanya dengan Pak Selamat dalam hal ini.
"Ketika Pak Ridwan melakukan transaksi jual-beli dengan Pak Selamat, pihak Indosat tidak terlibat dalam perjanjian tersebut," ungkap Jamalludin.
Ridwan, selain menjadi pemilik ruko yang terdampak, juga merupakan pemilik TB Murah Hati yang beroperasi di lokasi yang sama. Ia berencana untuk meminta ganti rugi kepada pihak Indosat dan Selamat sebagai tindakan kompensasi atas dampak yang ia alami akibat berdirinya tower tersebut.
Sengketa berdirinya tower milik Indosat di Jalan Rawa Mangun, Pekanbaru, telah mencapai puncak ketegangan. Istri Ridwan, Suasa Raulinar, melaporkan permasalahan ini ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/04/VI/2023/III/POLRESTA PKU/POLDA RIAU pada hari Jumat, 9 Juni 2023, pukul 16.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, Suasa Raulinar menuduh terlapor, yang disebutkan bernama Selamat, melakukan penyerobotan terhadap properti mereka.
Kronologis Kejadian ini bermula dari pembelian tanah dan bangunan oleh suami Suasa Raulinar, Ridwan, dari Selamat di Jalan Rawa Mangun. Saat pembelian tersebut dilakukan, tampaknya tidak ada masalah yang mencolok. Namun, permasalahan muncul ketika di atas bangunan yang dibeli dari Ridwan, terdapat sebuah tower milik Indosat yang berdiri.
Selamat, yang sebelumnya telah memberikan informasi kepada Suasa Raulinar bahwa masa kontrak tower Indosat tersebut telah berakhir pada tahun 2021. Namun, kenyataannya, hingga saat ini, tower tersebut masih berdiri di atas bangunan yang sudah dibeli dari Ridwan.
Dalam situasi yang semakin membingungkan, dua kaki beban tower tersebut juga melekat pada dinding bangunan mereka.
Pihak Ridwan bersama istrinya, Suasa Raulinar, merasa dirugikan oleh situasi ini dan menduga bahwa pihak Indosat telah menyerobot properti mereka. Sengketa ini semakin rumit dan memerlukan intervensi pihak berwajib untuk mencari solusi yang adil.
Polresta Pekanbaru telah menerima laporan ini dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sengketa ini. Masalah ini akan diupayakan untuk diselesaikan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hak pemilik properti dan kesepakatan yang harus dijalin secara tegas dalam transaksi properti yang melibatkan pihak ketiga seperti operator telekomunikasi. Selanjutnya, proses hukum dan negosiasi mungkin akan mengikuti untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews