Calon Kapitalaung Nomor 2 Janjikan Gratis PBB di Bowongkulu
Suparit Bawenti, S.Pd.I., calon Kapitalaung Kampung Bowongkulu nomor urut 2, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
SANGIHE – Suparit Bawenti, S.Pd.I., calon Kapitalaung Kampung Bowongkulu nomor urut 2, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menawarkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga apabila terpilih memimpin kampung tersebut.
Program itu menjadi salah satu andalan Suparit dalam kontestasi pemilihan Kapitalaung Kampung Bowongkulu. Ia menawarkan keringanan beban pajak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah kebutuhan rumah tangga yang terus beragam.
Suparit membawa bekal pengalaman sebagai Sekretaris Desa Kampung Bowongkulu sebelum maju dalam pemilihan. Pengalaman tersebut menjadi landasan baginya untuk menawarkan sejumlah program yang mencakup pelayanan pemerintahan, pengembangan ekonomi lokal, dan pemerataan pembangunan.
Selain pembebasan PBB selama masa jabatan jika terpilih, Suparit mengusung visi mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera, berakhlak mulia, dan berkeadilan melalui tata kelola pemerintahan yang transparan serta profesional.
Di sektor ekonomi, ia menargetkan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua sektor tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam mengoptimalkan potensi ekonomi kampung dan memperluas peluang usaha masyarakat.
Suparit juga memasukkan pembangunan infrastruktur yang merata, berkelanjutan, dan tepat guna ke dalam misi yang ditawarkannya. Pembangunan tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan warga sekaligus mendorong perkembangan kampung.
Dengan nomor urut 2, Suparit kini menawarkan rangkaian program tersebut untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pemilihan Kapitalaung Kampung Bowongkulu.
Tantangan Realisasi Program
Rencana pembebasan PBB menjadi salah satu tawaran yang bersentuhan langsung dengan pengeluaran warga. Namun, mekanisme pelaksanaannya perlu diperjelas, termasuk kewenangan pemerintah kampung, sumber pembiayaan, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat rincian mengenai skema pembiayaan program tersebut. Realisasinya akan bergantung pada hasil pemilihan serta kesesuaian kebijakan dengan peraturan yang berlaku.
Editor :Tim Sigapnews