Proyek NOC PJT II Disorot, Dugaan PBG dan Konflik Kepentingan Dipertanyakan
Pembangunan fasilitas Network Operation Control (NOC) Perum Jasa Tirta II (PJT II)
PURWAKARTA – Pembangunan fasilitas Network Operation Control (NOC) Perum Jasa Tirta II (PJT II) menjadi sorotan menyusul munculnya pertanyaan terkait kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan proses pelelangan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sorotan juga mengarah pada keterkaitan PT JTL sebagai pemenang tender dengan PJT II.
Persoalan perizinan menjadi salah satu isu yang dipertanyakan. Informasi yang beredar menyebut pembangunan gedung NOC tersebut diduga belum mengantongi PBG dari instansi berwenang.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi pembangunan, terutama karena proyek tersebut merupakan fasilitas strategis perusahaan dengan nilai anggaran yang tidak kecil.
Sorotan berikutnya menyasar proses pengadaan. PT JTL, yang disebut sebagai anak perusahaan PJT II, menjadi pemenang tender pembangunan NOC.
Keterkaitan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terlebih Direktur PT JTL yang disebut memenangkan tender masih berstatus sebagai karyawan aktif PJT II. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan, potensi benturan kepentingan, serta penerapan prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam proses tender.
Publik juga mempertanyakan bagaimana proses evaluasi penawaran dilakukan hingga PT JTL ditetapkan sebagai pemenang. Penjelasan mengenai mekanisme pengadaan dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses tender telah menguntungkan pihak tertentu.
Hingga berita ini ditulis, manajemen PJT II belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut. Manager Humas PJT II, Rani, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan internal.
“Ditunggu ya. Belum bisa memberikan pernyataan, kami harus pastikan informasi ke internal dan penanggung jawab terkait informasi,” ujar Rani saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (11/9/2026).
Pembangunan NOC pada dasarnya dibutuhkan untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, proyek dengan nilai miliaran rupiah tetap dituntut memenuhi seluruh aspek administrasi, perizinan, transparansi pengadaan, dan tata kelola perusahaan.
Karena itu, klarifikasi PJT II menjadi penting untuk menjawab dua persoalan utama yang kini menjadi sorotan: apakah seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi dan apakah proses tender berlangsung secara independen tanpa konflik kepentingan.
Penjelasan resmi dari manajemen diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi terkait proyek tersebut.
Editor :Tim Sigapnews