Pengadilan Agama Periksa Sengketa Pekarangan dan Sawah di Mojosari
Pengadilan Agama menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pekarangan dan sawah di Desa Mojosari, Kabupaten Lumajang, Kamis (24/8/2026).
LUMAJANG – Pengadilan Agama menggelar pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa pekarangan dan sawah di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Kamis (24/8/2026). Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.39 WIB dan melibatkan hakim, para pihak yang berperkara, pemerintah desa, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan fisik tanah yang menjadi objek perkara. Langkah tersebut diharapkan membantu hakim memperoleh gambaran faktual sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara.
Hakim Tunggal Pengadilan Agama, Maya, memimpin pemeriksaan dengan didampingi Panitera Hana. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Dani sebagai pengemudi Pengadilan Agama.
Dari Pemerintah Desa Mojosari, hadir Kepala Desa M. Ikhsan Aris bersama sejumlah perangkat desa dan unsur kampung, termasuk PJ dan Kampung Enggar.
Sementara itu, BPN turut menurunkan personel untuk mendukung pemeriksaan objek tanah. Eka hadir dari bagian sengketa, sedangkan Kevin dan Andik bertugas dari bagian pengukuran.
Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau langsung dua objek yang menjadi bagian dari perkara, yakni pekarangan yang disengketakan dan lahan sawah di Dusun Krajan Wetan.
Para pihak dalam perkara juga hadir di lokasi. Pihak Tergugat datang bersama Luluk yang tercatat sebagai saksi, sedangkan pihak Penggugat didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Anton Sujatmiko, S.H., M.H.
Tim hukum tersebut terdiri dari Anton Sujatmiko, S.H., M.H., Hari Riyanto, S.H., Anggun Gustirada, S.H., M.H., Ainul Yaqin, S.H., dan Muhammad Daffa Akbar, S.H.
Selama pemeriksaan, pihak terkait melihat kondisi objek tanah secara langsung. Kehadiran BPN membantu memberikan aspek teknis terkait pengukuran dan batas bidang tanah yang diperiksa.
Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari tahapan proses perkara untuk mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan keterangan serta bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Kegiatan berlangsung hingga seluruh objek yang menjadi sasaran pemeriksaan selesai ditinjau. Pemeriksaan kemudian ditutup setelah rangkaian agenda lapangan dilaksanakan sesuai jadwal Pengadilan Agama.
Editor :Tim Sigapnews