BPN Lumajang Cek Batas SHM 00403 Petahunan, Tindak Lanjuti Permohonan Pemohon
BPN Kabupaten Lumajang turun langsung melakukan survei dan pengecekan lapangan terkait permohonan penataan batas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00403 Desa Petahunan.
LUMAJANG — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang turun langsung melakukan survei dan pengecekan lapangan terkait permohonan penataan batas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00403 Desa Petahunan atas nama Karomah, Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Desa Petahunan sejak sekitar pukul 10.00 WIB sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Pengecekan tersebut dilakukan setelah sebelumnya muncul dugaan ketidaksesuaian bidang dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. BPN kemudian melakukan pemeriksaan untuk mencocokkan data pertanahan dengan kondisi bidang di lapangan.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor 543/35.08.600/VIII/2026. Petugas BPN yang hadir antara lain Eka dari bagian sengketa serta Alfin dan Jekky dari bagian pengukuran.
Pemeriksaan turut disaksikan Kepala Desa Petahunan Sumarli, perangkat desa, kepala dusun atau kampung setempat, serta kuasa hukum pemohon, Hari Riyanto, S.H.
Proses lapangan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan letak, batas dan kondisi bidang tanah sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 00403. Pemeriksaan juga diharapkan menghasilkan data yang lebih objektif sebelum proses penanganan selanjutnya dilakukan.
Kepala Desa Petahunan Sumarli meminta seluruh tahapan dilakukan secara teliti dan terbuka dengan mengacu pada dokumen pertanahan serta fakta di lapangan.
“Harapan kami, proses ini dapat dilakukan dengan baik dan berdasarkan data yang benar, sehingga persoalan batas tanah ini bisa mendapatkan kejelasan dan tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” ujar Sumarli.
Menurutnya, pemerintah desa siap membantu memberikan informasi mengenai kondisi wilayah, batas bidang maupun keterangan yang diketahui masyarakat sepanjang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Hari Riyanto, S.H., mengapresiasi langkah cepat BPN Lumajang menindaklanjuti permohonan penataan batas tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat BPN Kabupaten Lumajang. Dengan adanya survei dan pengecekan lapangan ini, kami berharap persoalan bidang tanah tersebut segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hari.
Ia menilai pencocokan antara data administrasi dan kondisi faktual menjadi langkah penting untuk mengurai persoalan yang dipermasalahkan.
Penanganan selanjutnya diharapkan mengikuti ketentuan administrasi pertanahan, termasuk regulasi yang berkaitan dengan PTSL dan penyelesaian persoalan pertanahan.
Hingga pemeriksaan lapangan selesai, seluruh tahapan berlangsung tertib dengan melibatkan BPN, pemerintah desa dan kuasa hukum pemohon. Hasil pengecekan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan untuk memberikan kejelasan terhadap batas bidang SHM Nomor 00403 Desa Petahunan.
Editor :Tim Sigapnews