Warga Tajursindang Akui Pungut Dana Bansos untuk Tikar Madrasah
Seorang warga bernama Siti Wahyuni (31) mengakui dirinya yang menginisiasi pengumpulan uang dari para penerima bantuan saat penyaluran bansos.
PURWAKARTA – Polemik dugaan pungutan saat penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya menemukan titik terang. Seorang warga bernama Siti Wahyuni (31) mengakui dirinya yang menginisiasi pengumpulan uang dari para penerima bantuan saat penyaluran bansos pada pertengahan Juni 2026.
Pengakuan tersebut dituangkan secara tertulis dalam Laporan Pengakuan/Klarifikasi Nomor 001/VI/2026/LPG yang dibuat di Pos Bantuan Hukum Desa Tajursindang pada Senin (22/6/2026). Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Siti Wahyuni dan diketahui pihak Paralegal Desa Tajursindang.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Siti membenarkan adanya pengumpulan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lingkungan RT 005 RW 001. Namun ia menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi dan tidak melibatkan perangkat desa.
“Sebenarnya yang ada di lapangan tidak semuanya Rp10.000 tapi ada juga yang Rp5.000. Saya mengakui adanya itu, tapi ini murni inisiatif saya sebagai warga RT 005/001 Desa Tajursindang tanpa ada perintah atau instruksi dari siapapun apalagi dari Aparatur Pemerintah Desa Tajursindang,” tulis Siti dalam surat klarifikasinya.
Menurut pengakuannya, dana yang terkumpul berasal dari 47 Keluarga Penerima Manfaat dengan nominal bervariasi antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Total dana yang terkumpul mencapai Rp350.000 dan digunakan untuk membeli dua buah tikar yang akan dimanfaatkan sebagai sarana kegiatan Madrasah di lingkungan RT setempat.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjawab isu yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok. Dalam sejumlah unggahan, muncul tudingan adanya pungutan saat pembagian bansos yang disebut-sebut melibatkan aparat pemerintah desa.
Sebelumnya, Sekretaris Desa Tajursindang sempat menyampaikan keberatan atas tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan instruksi maupun arahan terkait pungutan kepada penerima bansos.
Melalui surat yang dibuatnya, Siti kembali menegaskan seluruh isi pengakuan disampaikan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Saya buat dengan sungguh-sungguh dalam keadaan sehat lahir dan batin dan tidak ada tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Paralegal Desa Tajursindang membenarkan telah memfasilitasi pembuatan surat pengakuan dan klarifikasi tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penyaluran bansos di Desa Tajursindang.
Dengan adanya pengakuan tertulis tersebut, dugaan keterlibatan aparatur desa dalam pengumpulan dana dari penerima bansos untuk sementara dinyatakan tidak terbukti berdasarkan keterangan pihak yang melakukan pengumpulan dana.
Editor :Tim Sigapnews