Warga Cipamangkat Tolak Perpanjangan Tower BTS PT Gihon
Dalam musyawarah yang berlangsung Sabtu malam (2/5/2026), warga secara bulat menolak perpanjangan kontrak menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
PURWAKARTA – Gelombang penolakan muncul dari warga RT 18/RW 19 Kampung Cipamangkat, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Dalam musyawarah yang berlangsung Sabtu malam (2/5/2026), warga secara bulat menolak perpanjangan kontrak menara BTS milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk yang berdiri di atas lahan milik warga bernama Didin alias Ebod.
Pertemuan yang digelar di lingkungan permukiman tersebut dihadiri Kepala Desa Pasawahan, Ketua BPD, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, serta warga yang berada dalam radius terdampak menara. Suasana diskusi berlangsung serius setelah warga mengaku baru mengetahui adanya dugaan perpanjangan kontrak tanpa pemberitahuan maupun persetujuan masyarakat sekitar.
Salah seorang perwakilan warga menegaskan penolakan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, warga merasa prosedur yang seharusnya ditempuh diduga telah diabaikan.
"Kami menolak keras. Ternyata kontrak sudah diperpanjang diam-diam dengan pemilik tanah tanpa persetujuan warga terdampak radius. Rekomendasi dari kepala desa maupun camat juga tidak ada," tegasnya di hadapan peserta musyawarah.
Warga menilai proses tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008, yang mensyaratkan persetujuan minimal 90 persen warga dalam radius ketinggian menara, serta rekomendasi dari pemerintah desa sebelum izin operasional atau perpanjangan dapat diproses.
Kepala Desa Pasawahan yang hadir dalam pertemuan itu membenarkan pihak desa belum pernah menerima pengajuan resmi terkait perpanjangan tower tersebut.
"Sampai malam ini tidak ada pengajuan dari PT Gihon ke desa. Kalau warga menolak, desa jelas ikut menolak. Kami tidak mau melanggar aturan," ujar Kepala Desa.
Hal senada disampaikan Ketua BPD Pasawahan. Ia menegaskan kesepakatan antara perusahaan dengan pemilik lahan tidak otomatis menjadi dasar legalitas operasional menara.
"PBG memiliki masa berlaku. Kalau ingin diperpanjang, wajib ada sosialisasi ulang, persetujuan warga, baru rekomendasi desa. Prosedur itu tidak bisa dilangkahi," katanya.
Selain persoalan administrasi, warga juga mengaku resah dengan keberadaan tower setinggi sekitar 32 meter yang berdiri di kawasan permukiman padat. Kekhawatiran terhadap risiko keselamatan, potensi gangguan lingkungan, hingga persoalan kompensasi kembali mencuat dalam forum tersebut.
"Dulu saat pembangunan ada uang kerohiman. Sekarang perpanjangan kok diam-diam. Kami yang terdampak justru tidak tahu," keluh salah satu warga.
Tokoh masyarakat setempat kini mendesak instansi terkait, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Purwakarta, turun tangan melakukan pemeriksaan legalitas tower tersebut.
Sementara itu, pihak PT Gihon sempat memberikan tanggapan informal kepada awak media, namun hingga berita ini diturunkan perusahaan belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan perpanjangan kontrak tanpa prosedur sebagaimana dipersoalkan warga.
Jika tidak segera ada kejelasan, polemik tower BTS di Cipamangkat dipastikan akan terus bergulir dan berpotensi masuk ke ranah pengawasan pemerintah daerah.
Editor :Tim Sigapnews