Polda Lampung Bongkar Mafia BBM Subsidi dan Dugaan Peredaran 155 Ton Beras Impor
Polda Lampung membongkar 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 20 tersangka
LAMPUNG – Polda Lampung membongkar 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 20 tersangka serta mengungkap dugaan peredaran beras impor ilegal yang total pengirimannya diperkirakan mencapai 155 ton.
Pengungkapan tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026). Kedua perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi selama Oktober 2026, polisi menyita 27.740 liter solar, 1.153 liter Pertalite, dan 19 unit kendaraan. Para pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi, barcode ganda, hingga menimbun BBM untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Akibat praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Pertamina juga telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga disalahgunakan untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap dugaan pengangkutan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi. Seorang pria berinisial RI diamankan saat membawa 440 karung beras menggunakan truk di Rest Area KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2026.
Beras yang diduga berasal dari India tersebut diketahui masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sebelum dikirim ke Karawang, Jawa Barat. Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali oleh seseorang berinisial ZH selama Agustus hingga Oktober 2026. Total pengiriman diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar.
Wakapolda Lampung menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi maupun praktik peredaran barang tanpa dokumen resmi.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi dan pemesan beras impor tersebut. Polda Lampung juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya







