Polres Kuningan Mediasi Dugaan Perundungan Siswa SD, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan
KUNINGAN — Dugaan perundungan antarsiswa di SD Negeri 1 Kapandayan mendapat penanganan langsung dari Satlantas Polres Kuningan. Melalui program Polisi Peduli Pendidikan, kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak dengan melibatkan orang tua, pihak sekolah, dan komite sekolah, Kamis (22/10/2026).
Langkah ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga mendorong pencegahan perundungan agar lingkungan sekolah tetap aman dan ramah anak.
Mediasi yang dimulai pukul 09.30 WIB itu dipimpin Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, S.Tr.K., S.I.K., bersama Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas serta personel Polsek Ciawigebang. Kepala sekolah, dewan guru, perwakilan komite, dan orang tua atau wali siswa yang terlibat turut hadir.
Dalam pertemuan tersebut, polisi membuka ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan dan mencari penyelesaian bersama. Petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak psikologis perundungan terhadap anak serta pemahaman tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon menegaskan, kehadiran polisi di lingkungan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun perlindungan dan penyelesaian masalah yang mengedepankan kepentingan anak.
“Melalui program ‘Polisi Peduli Pendidikan’, kami ingin memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah anak. Kami mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk memperketat pengawasan serta pola asuh anak, baik di rumah maupun di sekolah,” ujarnya.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan saling memaafkan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang disaksikan kepolisian, pihak sekolah, dan komite sekolah.
Namun, penyelesaian melalui mediasi perlu diikuti langkah pencegahan yang konsisten. Pihak sekolah berkomitmen memperketat pengawasan, terutama saat jam istirahat dan kepulangan siswa, untuk mengantisipasi potensi perundungan fisik maupun verbal serta mencegah terjadinya perundungan siber.
Upaya tersebut menegaskan bahwa pencegahan perundungan bukan hanya tanggung jawab sekolah atau kepolisian. Pengawasan orang tua, kepedulian guru, dan keberanian melaporkan tindakan perundungan menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang belajar yang aman bagi setiap anak. (Thalib)
Editor :Achmad Mubarak Thalib