Polsek Tamansari Sita Tramadol dan Hexymer, Dua Perempuan Diamankan, Pemasok Diburu
Peredaran obat keras yang diduga tanpa izin edar kembali menjadi sasaran operasi kepolisian di Jakarta Barat.
JAKARTA BARAT — Peredaran obat keras yang diduga tanpa izin edar kembali menjadi sasaran operasi kepolisian di Jakarta Barat. Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan berinisial DA dan LN setelah menemukan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer dalam pemeriksaan di Jalan Tamansari Raya, Rabu (14/10/2026) dini hari. Polisi kini memburu dua orang yang diduga menjadi sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., menggelar operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
Saat menyisir kawasan tersebut, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang lantaran menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para penumpang.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah obat keras yang dibawa kedua perempuan tersebut. Sebagian pil disimpan dalam botol permen yang berada di dalam tas, sedangkan sisanya ditemukan tersimpan di tas lainnya.
“Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).
Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl. Seluruh pil tersebut ditemukan di dalam botol permen yang disimpan dalam tasnya. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik DA.
Sementara dari LN, petugas menemukan tiga butir Tramadol yang disimpan di dalam tas. Satu unit telepon genggam turut disita untuk kepentingan penyelidikan.
Pemasok Masuk Daftar Pencarian
Pemeriksaan awal terhadap kedua perempuan itu membuka petunjuk mengenai asal-usul obat-obatan yang ditemukan. DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L. Sosok tersebut juga masih dicari petugas.
Keterangan itu menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur perolehan obat keras sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiga orang tersebut saat berada di lokasi.
Pengembangan penyelidikan diperlukan untuk mengungkap apakah obat-obatan tersebut hanya untuk penggunaan pribadi atau berkaitan dengan aktivitas peredaran. Namun, hal itu masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, para pihak yang diproses polisi dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. Penelusuran terhadap pihak yang diduga memasok obat-obatan tersebut menjadi langkah penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang ditemukan membawa barang bukti, tetapi juga mengarah pada sumber perolehannya. (Thalib)
Editor :Tim Sigapnews