Bang Pur Soroti PIP Tak Tepat Sasaran, Minta Data Diperketat!

Anggota DPR RI Komisi X dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Lumajang – Jember), H Muhamad Nur Purnamasidi, S Sos M AP (Bang Pur)
Lumajang - Anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Jawa Timur IV, H. Muhamad Nur Purnamasidi, S.Sos., M.AP. (Bang Pur), menyoroti serius pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam kegiatan reses masa sidang kedua tahun 2025 di Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Dalam pengawasannya, ia menegaskan pentingnya distribusi PIP yang tepat sasaran dan berbasis data valid.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan parlemen, Bang Pur memanfaatkan masa resesnya dengan terjun langsung ke wilayah konstituen untuk memantau pelaksanaan program pendidikan, khususnya Program Indonesia Pintar (PIP) yang segera cair awal Juli 2025.
“Reses bukan hanya soal menyerap aspirasi, tetapi memastikan program pusat berjalan baik di daerah. Kita fokus mengawasi pembagian PIP yang SK-nya sudah turun,” tegas Bang Pur dalam dialog bersama masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan di Lumajang, Sabtu (21/6/2025).
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa distribusi bantuan pendidikan harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan siswa tidak mampu.
“Kami ingatkan kepala sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan data diverifikasi secara akurat dan transparan. Jangan sampai anak-anak yang benar-benar butuh justru tidak mendapat bantuan karena kesalahan teknis,” ujarnya.
Bang Pur juga menerima antusiasme luar biasa dari masyarakat atas pencairan PIP yang dinilai sangat membantu. Namun, ia juga mencatat keluhan soal tidak semua siswa mendapat bantuan, yang menurutnya sering terjadi karena kelalaian dalam proses daftar ulang.
“Tiap tahun penerima PIP harus daftar ulang. Kalau tidak, otomatis sistem tidak memproses. Ini yang perlu terus disosialisasikan,” tambahnya.
Dalam sesi tanya jawab, Bang Pur juga merespons pertanyaan soal wacana pendidikan gratis yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan DPR belum menerima surat keputusan resmi dari MK sehingga belum dapat menentukan sikap kebijakan lebih lanjut.
“Kami di Komisi X DPR RI belum mendapatkan petikan keputusan MK secara lengkap. Tapi kalau mengacu pada Pasal 31 UUD 1945, pemerintah sudah menyatakan wajib belajar 13 tahun. Maka negara wajib hadir jika ada kendala pembiayaan,” tegasnya.
Menurutnya, pada praktiknya sekolah negeri maupun swasta sudah didukung berbagai sumber dana seperti BOS dan PIP, sehingga tidak diperbolehkan memberhentikan siswa secara sewenang-wenang.
“Kalau pun ada siswa dikeluarkan, harus ada alasan jelas dan berita acara. Dinas pendidikan harus bergerak cepat karena sudah menerima dana transfer daerah yang sebagian untuk pendidikan,” kata Bang Pur.
Penekanan Soal Perlakuan Terhadap Siswa
Bang Pur juga mengingatkan bahwa penanganan siswa bermasalah tidak bisa dilakukan secara kaku. Sekolah harus menjalani tahapan komunikasi dan pembinaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan berat seperti mengeluarkan siswa.
“Sekolah wajib menyampaikan tahapan pembinaan. Kalau alasan tidak jelas, jangan langsung dikeluarkan. Dinas harus dilibatkan,” ujarnya. Ia juga mengimbau agar orang tua tidak pasif dan aktif menanyakan hak anak mereka dalam pendidikan.
Reses ini menegaskan komitmen Bang Pur untuk terus memperjuangkan alokasi bantuan pendidikan secara adil dan merata di Lumajang dan Jember. Ia memastikan seluruh masukan dari konstituen akan dibawa dalam rapat kerja bersama Kementerian terkait di DPR RI.
“Alhamdulillah, banyak yang berharap kuota penerima PIP ditambah. Ini akan saya bawa dan perjuangkan di tingkat pusat,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews