Guru PAUD Non-Formal di Riau Tuntut Kesetaraan, Anggota DPR RI Ini Siap Perjuangkan!

Anggota Komisi X DPR RI, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, saat menerima kunjungan Himpaudi Riau di Rumah Aspirasi, Kota Pekanbaru.
Pekanbaru – Anggota Komisi X DPR RI, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom, MM, menerima kunjungan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Riau di Rumah Aspirasi, Kota Pekanbaru, Kamis siang (20/03/2025).
Kunjungan ini bertujuan memperjuangkan kesetaraan status bagi guru PAUD non-formal dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Kami menerima banyak aspirasi dari pendidik PAUD, Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang ingin diperlakukan setara dengan pendidik jalur formal,” ujar Karmila Sari.
Ia menyoroti bahwa jumlah PAUD non-formal terus bertambah dan berkontribusi besar dalam mendidik anak-anak. Namun, keberadaan mereka masih belum mendapatkan pengakuan yang setara meski sudah menerapkan kurikulum, jam pelajaran, hingga akreditasi.
“Pemerintah harus mengapresiasi konsistensi mereka, bukan mengabaikan. PAUD non-formal sangat penting di era digital ini, mengingat anak-anak semakin rentan terpapar konten negatif serta kasus pelecehan seksual,” tegasnya.
Saat ini, Karmila Sari bersama Komisi X DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Guru dan Dosen. Ia berharap aspirasi ini tidak hanya didukung oleh Riau, tetapi juga oleh 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Ketua Himpaudi Riau, Aida Malika, berharap revisi undang-undang ini dapat mengakomodasi tuntutan mereka. Ia menekankan pentingnya kesetaraan status bagi pendidik PAUD non-formal agar diakui sebagai guru profesional dengan hak yang setara.
“Kami ingin diakui sebagai guru dan mendapatkan hak yang sama seperti pendidik di jalur formal. Selama ini, kami belum mendapatkan pengakuan yang layak,” ujar Aida Malika.
Para pendidik PAUD non-formal berharap adanya kebijakan yang memberikan mereka kepastian hukum dan kesejahteraan setara dengan guru formal. Jika revisi undang-undang ini berhasil, maka nasib ribuan guru PAUD non-formal di Indonesia bisa lebih baik dan pendidikan anak usia dini semakin berkualitas.
Editor :Tim Sigapnews