LBH Mahardika Edukasi Warga Desa Sebapo soal Hak Bantuan Hukum

Puluhan warga RT 23 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang digelar LBH Mahardika
MUARO JAMBI — Puluhan warga RT 23 Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, tampak antusias mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahardika bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka bagi masyarakat desa untuk memahami hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum gratis.
Penyuluhan bertema “Penyuluhan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” itu berlangsung hangat di salah satu rumah warga.
Mayoritas peserta adalah ibu rumah tangga yang ingin mengetahui lebih dalam tentang perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Ketua LBH Mahardika, Arif Pribadi, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian lembaganya untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Negara menjamin hak masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. LBH Mahardika hadir untuk memastikan hak itu benar-benar dirasakan oleh seluruh warga, hingga ke pelosok desa,” ujarnya dengan tegas.
Melalui tim advokat dan paralegalnya, LBH Mahardika memberikan materi mengenai hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum serta membahas sejumlah isu yang kerap muncul di tingkat desa, seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga persoalan waris.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari perangkat desa. Lurah Sebapo menilai penyuluhan ini penting agar masyarakat tidak salah langkah saat menghadapi persoalan hukum.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan hukum agar tidak salah langkah ketika menghadapi persoalan hukum. Semoga penyuluhan seperti ini bisa menjadi agenda rutin,” ujarnya.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sering mereka hadapi, seperti proses penyelesaian sengketa keluarga dan tata cara pengajuan bantuan hukum bagi warga tidak mampu.
Di akhir acara, kegiatan ditutup dengan foto bersama dan penegasan komitmen bersama untuk membangun budaya sadar hukum di lingkungan Desa Sebapo.
LBH Mahardika menegaskan akan terus melanjutkan kegiatan serupa di berbagai desa di Provinsi Jambi. Upaya ini menjadi bagian dari misi lembaga tersebut untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat akar rumput serta memperkuat kesadaran hukum demi terwujudnya Indonesia yang berkeadilan sosial dan taat hukum. ***
Editor :Tim Sigapnews