Oleh: Priyanto, Program Studi S-1 PAI FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Pancasila Tererupsi? di Tengah Volatilitas Demokrasi
Foto Ilustrasi
Pancasila di Persimpangan Demokrasi
Reformasi 1998 membuka ruang kebebasan dan memperluas partisipasi politik masyarakat Indonesia. Namun, perjalanan demokrasi setelah reformasi tidak sepenuhnya berjalan mulus. Berbagai tantangan muncul, mulai dari konsentrasi kekuasaan, politik dinasti, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga polarisasi dan disinformasi di ruang digital.
Situasi tersebut mencerminkan volatilitas demokrasi, yakni kondisi ketika kualitas dan praktik demokrasi menghadapi tekanan akibat tarik-menarik kepentingan politik, dominasi elite, serta perubahan teknologi informasi.
Di tengah dinamika tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah Pancasila benar-benar hidup dalam praktik demokrasi kontemporer, atau justru berhenti sebagai slogan formal dan wacana tekstual?
Istilah “Pancasila tererupsi” dalam tulisan ini digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan tekanan terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila. Istilah tersebut bukan berarti Pancasila kehilangan kedudukannya sebagai dasar negara, melainkan menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai luhur yang dikandungnya dan realitas politik sehari-hari.
Demokrasi Bukan Sekadar Prosedur
Sila keempat Pancasila menegaskan pentingnya kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sementara itu, sila kelima mengamanatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua sila tersebut menegaskan bahwa demokrasi Pancasila tidak boleh berhenti pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pergantian kekuasaan secara berkala. Demokrasi juga harus menjamin kebebasan sipil, partisipasi publik, kesetaraan politik, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan.
Ketika demokrasi hanya diukur melalui prosedur elektoral, kualitasnya berisiko mengalami kemunduran. Pemilu memang menjadi instrumen penting untuk menentukan kepemimpinan, tetapi keberadaannya tidak otomatis menjamin tegaknya kebebasan, keadilan, dan supremasi hukum.
Penilaian lembaga pemantau demokrasi internasional turut memberikan gambaran mengenai tantangan tersebut. V-Dem Institute dalam laporan tahun 2025 mengategorikan Indonesia sebagai electoral autocracy berdasarkan klasifikasi rezim yang digunakannya. Sementara itu, Freedom House dalam laporan tahun 2026 memberikan status *Partly Free* kepada Indonesia dengan skor 56 dari 100.
Penilaian tersebut perlu dibaca sebagai indikator untuk mengevaluasi kualitas demokrasi, bukan sebagai satu-satunya ukuran. Namun, keduanya memperlihatkan bahwa keberlangsungan pemilu belum cukup untuk menepis persoalan kebebasan sipil, penegakan hukum, dan akuntabilitas kekuasaan.
Dengan demikian, tantangan demokrasi Indonesia bukan semata-mata mempertahankan mekanisme pemilu, melainkan memastikan bahwa seluruh proses politik berjalan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Politik Dinasti dan Ancaman terhadap Kesetaraan
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah menguatnya politik dinasti dan konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran keluarga atau kelompok politik tertentu.
Hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik harus tetap dihormati. Namun, demokrasi juga membutuhkan kompetisi yang adil, kesempatan yang setara, serta pencegahan penyalahgunaan fasilitas dan pengaruh kekuasaan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Ketika akses terhadap sumber daya politik terkonsentrasi pada segelintir elite, kesempatan masyarakat untuk berkompetisi secara setara berpotensi menyempit. Dalam kondisi demikian, demokrasi berisiko kehilangan substansinya karena partisipasi politik tidak lagi ditopang oleh kesetaraan kesempatan.
Prinsip kerakyatan dalam Pancasila semestinya menjadi pengingat bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat, bukan instrumen untuk melanggengkan kepentingan keluarga atau golongan.
Kebebasan Berekspresi di Tengah Banjir Disinformasi
Tantangan berikutnya muncul dalam ruang digital. Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar demokrasi, tetapi pelaksanaannya menghadapi persoalan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, regulasi yang berpotensi membatasi kritik secara berlebihan dapat mempersempit ruang kebebasan sipil. Di sisi lain, penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, dan narasi yang memecah belah masyarakat dapat merusak kualitas perdebatan publik.
Dalam situasi ini, Pancasila tidak semestinya digunakan sebagai dalih untuk membungkam kritik yang sah. Sebaliknya, nilai-nilainya perlu menjadi landasan untuk membangun kebebasan yang bertanggung jawab, menghormati martabat manusia, dan menjaga persatuan tanpa menghilangkan hak masyarakat untuk mengawasi kekuasaan.
Demokrasi membutuhkan warga yang bebas menyampaikan pendapat sekaligus bersedia mempertanggungjawabkan informasi yang disebarkannya. Kebebasan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan.
Dari Seremoni Menuju Tindakan Nyata
Peringatan Hari Lahir Pancasila maupun Hari Kesaktian Pancasila semestinya tidak berhenti pada upacara, slogan, atau hafalan lima sila. Momentum tersebut perlu menjadi ruang refleksi untuk mengukur sejauh mana nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan politik, sosial, dan digital.
Ada sejumlah langkah yang dapat ditempuh.
Pertama, penyelenggara negara dan elite politik harus menjamin kompetisi politik yang adil, membuka ruang kritik, memperkuat transparansi, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan. Penegakan hukum juga harus berjalan secara konsisten tanpa diskriminasi.
Kedua, masyarakat perlu memperkuat literasi digital dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menghindari provokasi, dan menghormati perbedaan pendapat. Sikap kritis tidak harus berujung pada permusuhan, sebagaimana persatuan tidak boleh dimaknai sebagai tuntutan untuk selalu sepakat.
Ketiga, perguruan tinggi dan dunia pendidikan perlu mengambil peran lebih besar dalam membangun karakter demokratis. Bagi mahasiswa, khususnya di bidang Pendidikan Agama Islam, kemampuan berpikir kritis perlu berjalan beriringan dengan kejujuran, toleransi, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Pendidikan Pancasila tidak cukup mengajarkan pemahaman konseptual. Pendidikan juga harus membentuk keberanian untuk membela keadilan, menghormati hak orang lain, dan mengkritisi penyalahgunaan kekuasaan secara bertanggung jawab.
Menghidupkan Kembali Nilai Pancasila
Metafora “Pancasila tererupsi” mengajak kita untuk jujur mengevaluasi kondisi demokrasi Indonesia. Pancasila tidak runtuh sebagai dasar negara, tetapi pengamalannya menghadapi tekanan ketika praktik politik menjauh dari prinsip kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Tantangan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan memperbanyak slogan atau mengulang narasi tentang pentingnya Pancasila. Diperlukan konsistensi antara ucapan dan tindakan, antara aturan dan pelaksanaan, serta antara janji politik dan kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, kekuatan Pancasila tidak hanya ditentukan oleh kedudukannya dalam konstitusi atau seberapa sering nilai-nilainya diperingati. Kekuatan itu juga tercermin dalam keberanian penyelenggara negara menegakkan keadilan, kesediaan elite menerima kritik, dan kemampuan masyarakat menjaga kebebasan tanpa mengorbankan persatuan.
Jika demokrasi ingin tetap menjadi jalan bagi kesejahteraan rakyat, Pancasila harus hadir sebagai pedoman nyata dalam praktik kekuasaan. Bukan sekadar simbol yang diagungkan, melainkan nilai yang diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh: Priyanto, Program Studi S-1 Pendidikan Agama Islam, FITK UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Editor :Tim Sigapnews
Source : Priyanto