Sengketa Lahan Hentikan Operasional Dapur Program Makan Bergizi di Aceh Tengah
Bangunan Satuan Pelayanan Peneguhan Gizi (SPPG)
TAKENGON — Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Peneguhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Genuren, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, terhenti meski bangunan fisiknya sudah rampung. Sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak pembeli membuat dapur yang seharusnya segera difungsikan itu belum bisa dioperasikan.
Perselisihan muncul setelah Helmia, melalui kuasa hukumnya Budiman, S.H., melayangkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Pemberitahuan tertanggal 4 November 2025 kepada Notaris/PPAT Aan Juananda, S.H.
Dalam surat itu, Helmia menuduh Sahrul Insan melakukan pelunasan dan penguasaan lahan secara sepihak tanpa persetujuan dirinya sebagai pihak lain dalam perjanjian jual-beli.
“Klien kami menduga adanya itikad tidak baik dari saudara Sahrul Insan yang ingin menguasai tanah tersebut secara sepihak tanpa melibatkan klien kami,” ujar Budiman dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2025).
Menurut Budiman, Akta Perjanjian Kerja Sama antara kedua pihak yang ditandatangani pada 4 September 2025 masih berlaku dan belum dibatalkan secara hukum. Artinya, status kepemilikan lahan belum final dan tidak dapat dialihkan secara sepihak.
Sengketa ini berdampak langsung pada tertundanya pemanfaatan dapur MBG di lokasi tersebut. Padahal, fasilitas itu merupakan bagian penting dari program pemerintah pusat dalam mendukung ketahanan gizi anak sekolah di Aceh Tengah.
“Selama status hukum lahan belum jelas, penggunaan lokasi sebagai dapur MBG tidak dapat dilanjutkan,” tegas Budiman.
Salinan surat pemberitahuan sengketa tersebut juga dikirimkan ke berbagai pejabat dan instansi terkait, termasuk Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Regional Wilayah Aceh, Bupati Aceh Tengah, Ketua DPRK Aceh Tengah, serta aparat TNI dan Polri setempat.
Hingga berita ini diturunkan, Sahrul Insan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Yayasan atau pengelola SPPG juga belum mendapat jawaban.
Sementara itu, warga sekitar Kampung Genuren berharap pemerintah daerah dapat segera menengahi konflik ini agar dapur bergizi yang sudah selesai dibangun bisa segera dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.
“Sayang sekali kalau bangunannya sudah jadi tapi tidak bisa digunakan,” ujar salah satu warga, Hasan, kepada wartawan di lokasi.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek publik yang terhambat akibat sengketa lahan. Pemerintah daerah diharapkan turun tangan untuk memastikan aset program sosial tidak terbengkalai karena persoalan administrasi.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Helmi