Polri Tegas pada Sidang KKEP Kasus DWP 2024, Tiga PTDH 15 Demosi Hingga 8 Tahun

Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si,
Jakarta – Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si, menyampaikan hasil terbaru sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus DWP 2024.
Hingga saat ini, sebanyak 18 terduga pelanggar telah menjalani sidang etik profesi yang menghasilkan keputusan tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga pelanggar dan demosi terhadap 15 pelanggar selama lima hingga delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.
“Sesuai komitmen Polri dalam menangani kasus DWP 2024, sidang etik dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan, dengan pengawasan langsung oleh Kompolnas,” ujar Kombes Erdi saat konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Pada hari ini, dua sidang penting digelar di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya. Sidang pertama, yang berlangsung pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, membahas pelanggaran oleh HK. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Drs. Gunawan, S.H., M.H., dengan anggota AKBP Dr. H. Budi Setiadi, S.H., M.Hum., M.Sos., dan Kompol Agus Khaeron, S.H.
Sidang ini menghadirkan lima saksi untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran. HK didakwa atas tindakan penangkapan dua WNA Malaysia dalam acara DWP di JIExpo Kemayoran yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, proses rehabilitasi bagi pelaku tidak melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta terdapat permintaan uang untuk pembebasan.
“Atas pelanggaran ini, HK dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perilaku tercela, permintaan maaf lisan dan tertulis, serta pembinaan rohani, mental, dan profesi selama satu bulan,” jelas Kombes Erdi. Selain itu, HK mendapat sanksi administratif berupa demosi selama delapan tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Sidang kedua, yang membahas kasus JA, digelar pada pagi hari pukul 09.00 hingga 12.45 WIB dengan susunan komisi yang sama. JA juga terlibat dalam kasus serupa, yaitu penangkapan WNA tanpa prosedur TAT dan adanya permintaan uang.
Komisi memutuskan sanksi etika yang sama dengan HK, yaitu pernyataan perilaku tercela, permintaan maaf lisan dan tertulis, serta pembinaan selama satu bulan. Secara administratif, JA dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan di tempat khusus selama 30 hari. Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Polri berkomitmen menegakkan kode etik secara adil. Setiap peran terduga pelanggar telah diklasifikasikan sesuai pasal yang relevan dengan pelanggarannya,” tegas Kombes Erdi.
Publik dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui portal resmi Polri di https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/.
“Kita tunggu bersama update berikutnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Presisi,” tutup Kombes Erdi.
Editor :Tim Sigapnews