Empat Marketplace Resmi Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Online, Omzet Rp500 Juta Dikecualikan
Pemerintah resmi tancap gas menata pajak ekonomi digital. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025.
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital. Kebijakan yang mulai diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 itu bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha digital dan konvensional.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat perusahaan tersebut kini berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku usaha.
"PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bimo.
Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut hanya mengalihkan proses pemungutan pajak melalui marketplace sehingga administrasi menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
DJP juga memastikan pungutan PPh Pasal 22 itu tidak menjadi tambahan beban pajak. Pajak yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat tiga jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, yakni penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi mitra aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Bimo menegaskan, implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 diarahkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital maupun konvensional.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru," tegasnya.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan keempat marketplace serta para pemangku kepentingan agar implementasi aturan tersebut berjalan efektif. Pemerintah berharap mekanisme baru ini mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan tanpa mengurangi perlindungan bagi pelaku UMKM.
Editor :Tim Sigapnews