Bupati Kuansing Tegur Empat Perusahaan Besar, Minta Tanggung Jawab Perbaiki Jalan Rusak
KUANSING – Menyikapi keresahan masyarakat terkait kondisi jalan dan arus lalu lintas, Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, memberikan peringatan (“warning”) dan melayangkan surat resmi kepada empat perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kuansing.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Duta Palma/Agrinas, PT Cerenti Subur, dan PT Kamparindo Agro Industri (KAI). Keempatnya diminta untuk bertanggung jawab memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan, karena telah mengganggu kenyamanan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Bupati Suhardiman Amby pada Minggu (9/11/2025) di Teluk Kuantan.
“Untuk seluruh perusahaan pengguna jalan pemerintah di Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya di ruas Benai, harus bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan, khusus untuk PT RAPP, apabila hanya menggunakan jalan pemerintah untuk akses angkutan, maka perusahaan wajib mengurus izin kepada Dinas PUPR serta menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang memuat kewajiban dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan agar muatan kendaraan disesuaikan dengan kelas jalan.
“Kendaraan dengan beban di atas batas ketentuan, seperti truk ODOL, dilarang melintas. Jalan tersebut hanya untuk kendaraan dengan beban maksimal 7 ton, termasuk berat mobil 4 ton atau setara Cold Diesel,” tegasnya.
Sementara itu, kepada PT Agrinas (Duta Palma), Bupati meminta agar perusahaan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18, termasuk menyerahkan hak masyarakat sebesar 20 persen dari lahan sawit yang sudah berproduksi di wilayah Benai, Kopah, KHS, Inuman, dan Cerenti.
Untuk menjaga keberlanjutan perawatan jalan, Suhardiman juga mewajibkan setiap perusahaan menyisihkan dana kontribusi berdasarkan tonase hasil produksi, yakni per kilogram untuk sawit dan per ton untuk kayu, yang akan disetorkan ke kas TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).
Selain itu, Bupati menegaskan agar seluruh perusahaan di Kuansing mempekerjakan minimal 70 persen tenaga kerja lokal.
“Ini bentuk keadilan bagi masyarakat Kuansing. Jalan rusak akibat aktivitas perusahaan harus diperbaiki, dan tenaga kerja lokal wajib diberdayakan,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Bupati Suhardiman Amby