Hukum
Polisi Tolak Laporan LSM-IWSI Terkait Pemalsuan Dokumen Cap Pemko Bukit Tinggi

Sejatinya polisi pelayan dan pengayom masyarakat, namun yang terjadi di kepolisian resor Kuansing tidak demikian, berbeda dengan slogan diatas ini terbukti dengan tidak diterimanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Kuansing yang merasa keberatan terkait temuan Cap Palsu yang beredar di Pemkab Kuansing.
Terbongkarnya kasus Cap Palsu Pemko Bukit Tinggi pada bagian umum Pemkab Kuansing berawal ketika salah seorang Kabag Ops.dan Koordinator Sumatera LSM-IWSI Yusril, mendatangi Kantor Bupati Kuansing bagian Umum untuk melaporkan surat keberadaan LSM-IWSI tersebut.
Dari sini petugas membuatkan bukti terima Autentik namun kejanggalan datang setelah ditanda tangani dan di Cap (stempel) ternyata petugas memberikan Cap Pemko Bukit Tinggi dan bukan Cap Pemkab Kuansing.
Atas dasar tersebut Selasa, (5/9/2017) LSM-IWSI melaporkan dugaan Pemalsuan Cap Pemko Bukit Tinggi ke Polres Kuansing namun laporan tersebut ditolak Polisi. Polisi berdalih bahwa yang seharusnya yang melakukan keberatan tersebut adalah Pemko Bukit Tinggi bukan LSM- IWSI.
Berdasarkan pasal 13 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, penyidik dilarang menolak laporan yang disampaikan oleh warga.
Kami menilai ini adalah upaya buang badan yang dilakukan oleh Polisi yang tidak mau menangani kasus Cap Palsu Pemko Bukit Tinggi ini. "Ada apa dengan Polisi katanya pengayom dan pelindung masyarakat," ungkap Yusril dengan nada kesal.
"Atas penolakan ini, LSM-IWSI akan segera melaporkan sikap penyidik kepolisian Kuansing ke pengawasan Umum Kepolisian dan akan melaporkan dugaan Cap palsu ke Polda Riau," tegas Yusril.
Ini merupakan murni temuan LSM- IWSI, saya akan tetap berjuang demi mengungkap siapa dalang dan yang bertanggung jawab dibalik kasus ini. Bila ini dibiarkan maka birokrasi di negeri ini akan hancur.
"Kami Laporkan bagian Umum Pemkab Kuansing ini, berdasarkan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tutup Yusril. (ra)
Editor :Tim Sigapnews