Unjuk Rasa
Hong Kong: Pengadilan Tinggi Larang Unjuk Rasa di Bandara
Unjuk rasa masal di Bandara Hong Kong. (Foto: Sigapnews.co.id/Istimewa/Net)
Diketahui perintah pengadilan pertama kali turun pada 13 Agustus 2019. Sehari setelah unjuk rasa masal yang menyebabkan ratusan penerbangan dibatalkan di salah satu bandara tersibuk di dunia ini.
Seperti yang dimuat oleh Channel News Asia, pada hari Kamis (22/8/2019) otoritas bandara Hong Kong mencari perpanjangan perintah pengadilan sehubungan adanya rencana "stress test" pengunjuk rasa pada akhir pekan. Rencana tersebut dimaksudkan untuk membuat tekanan di bandara, di mana nantinya pengunjuk rasa akan membanjiri bandara menaiki berbagai transportasi.
Bandara Internasional Hong Kong sendiri dibangun di atas tanah reklamasi di sekitar pulau dan ditempuh dengan mengendarai kereta api atau jalan raya di atas jembatan yang saling terhubung.
"Memblokir jalan yang menghubungkan bandara mungkin merupakan tindakan melanggar hukum dan dengan sengaja menghalangi penggunaan bandara dengan semestinya," kata otoritas bandara.
Dalam perintah pengadilan, jumlah pengunjuk rasa akan dibatasi dan siapa pun yang melanggar perintah ini akan menghadapi hukuman penjara dan denda. Hanya penumpang dengan dokumen yang sah dan boarding pass yang valid untuk penerbangan 24 jam ke depan yang diizinkan masuk gedung terminal. Sementara untuk staf bandara nantinya akan diidentifikasi.(*)
Liputan: Non Reporter
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews