Empat Anggota DPRD Inhu Terancam Dipecat, DKC Demokrat Usulkan PAW
Empat anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari Partai Demokrat direkomendasikan untuk diberhentikan
PEKANBARU – Empat anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari Partai Demokrat direkomendasikan untuk diberhentikan dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan menjalani proses Penggantian Antar Waktu (PAW).
Rekomendasi tersebut muncul setelah mereka tiga kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan internal partai yang digelar untuk menyelesaikan sengketa organisasi.
Keempat legislator yang dimaksud adalah Doni Rinaldi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Yasman dari Dapil 2, R Hasnawi dari Dapil 4, dan Ronny Zaherman dari Dapil 5. Rekomendasi itu diterbitkan Dewan Kehormatan Cabang (DKC) Partai Demokrat Kabupaten Indragiri Hulu pada akhir proses pemeriksaan organisasi yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir.
Ketua DKC Partai Demokrat Inhu, Suardiman, mengatakan seluruh tahapan penyelesaian persoalan telah dijalankan sesuai mekanisme partai, mulai dari mediasi di tingkat DPD Partai Demokrat Riau hingga fasilitasi oleh DPP Partai Demokrat.
“Seluruh prosedur penegakan disiplin, ruang klarifikasi, dan mediasi baik di tingkat DPD, DPP hingga tiga kali persidangan formal di tingkat cabang telah kami jalankan sesuai mekanisme organisasi. Karena para teradu tidak hadir dan tidak memberikan alasan yang dapat diterima, DKC menerbitkan rekomendasi sanksi organisasi berupa pemberhentian tetap dari keanggotaan partai dan usulan PAW,” kata Suardiman.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah majelis sidang DKC menilai para teradu tidak menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa internal. Langkah itu juga disebut sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi dan pelaksanaan aturan partai.
Di sisi lain, DKC memutuskan membebaskan anggota DPRD Inhu dari Partai Demokrat, Sugeng Riono, dari tuntutan pemecatan maupun usulan PAW. Dalam persidangan, Sugeng hadir memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi atas persoalan yang dipersoalkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis menemukan bahwa Sugeng telah melaksanakan kewajibannya melalui rekening bendahara DPC Partai Demokrat Inhu.
Adapun persoalan yang terjadi disebut berkaitan dengan administrasi internal sehingga tidak dapat dibebankan sebagai pelanggaran kepada yang bersangkutan.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Inhu menggelar rapat pleno dan menyatakan menyetujui hasil keputusan DKC.
“Hasil rapat pleno menyetujui rekomendasi yang disampaikan DKC. Selanjutnya berkas telah kami teruskan ke DPD Partai Demokrat Provinsi Riau dan DPP Partai Demokrat untuk diproses sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Inhu, Suharyanto.
Berkas rekomendasi dan hasil pleno kemudian diserahkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Inhu, Anggi Destrino, kepada jajaran DPD Partai Demokrat Riau pada Kamis (4/6/2026) sebagai tindak lanjut administrasi.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Inhu yang namanya tercantum dalam rekomendasi tersebut, Yasman, mengaku belum menerima informasi resmi terkait usulan pemecatan dan PAW yang beredar.
“Maaf bang hingga saat ini, saya belum mendapat informasi tersebut, itu saja ya konfirmasinya,” ujar Yasman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Kini, keputusan akhir terkait status keanggotaan partai maupun proses PAW terhadap empat legislator tersebut berada di tangan DPP Partai Demokrat.
Hasil keputusan itu akan menjadi penentu apakah rekomendasi yang diajukan dari tingkat cabang dan daerah akan berlanjut hingga pergantian anggota DPRD Inhu di tengah masa jabatan.
Editor :Tim Sigapnews