Advertorial
Wabup Inhil: DPRD Perkuat Fungsi Kontrol dan Pengawasan, Kalau Eksekutif Salah Beri Teguran

Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Rosman Malomo. (Photo: Sigapnews/Def)
SIGAPNEWS.CO.ID | TEMBILAHAN - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Rosman Malomo mendukung pandangan dan masukan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil pada Rapat Paripurna Pengesahan APBD Inhil tahun 2017, Rabu (1/3/2017).
"Apa yang disampaikan juru bicara Banggar tadi benar. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi legislasi dan anggaran, " kata Wabup.
Namun, lanjut Wabup yang juga pernah menjadi anggota dan pimpinan DPRD, masih ada fungsi lain yang pelaksanaannya abu-abu bahkan hampir tidak terlihat, yakni fungsi kontrol dan pengawasan.
"Fungsi pengawasan DPRD tersebut harusnya dijalankan dengan baik, sehingga keterlambatan pelaksanaan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak akan terjadi, " ungkap Rosman.
"Kalau ada kebijakan ekskutif yang salah atau tidak pada tempatnya, maka DPRD harus menggunakan tugas dan fungsi pengawasan itu dalam bentuk memanggil serta memberikan teguran, karena DPRD memiliki hak interplasi dan hak angket, gunakan saja, "lanjut Wabup yang diiringi tepukan riuh dari anggota DPRD dan peserta rapat yang hadir.
Seperti diketahui, pada kesempatan Rapat Paripurna itu, juru bicara Banggar DPRD, M Sabit mengingatkan Pemerintah Kabupaten Inhil agar tidak melakukan gaya kebijakan tahun 2016 lalu yang dinilai lalai dalam menjalankan APBD.
"Meski APBD tahun 2016 disahkan sebelum tahun anggaran berjalan, namun nyatanya realisasi program pembangunan masih sangat terlambat, " papar Sabit mengingatkan bobroknya pelaksanaan APBD tahun 2016.(*)
Liputan : Def.
Editor : Brian.
Kategori: Advertorial.
"Apa yang disampaikan juru bicara Banggar tadi benar. Dan saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi legislasi dan anggaran, " kata Wabup.
Namun, lanjut Wabup yang juga pernah menjadi anggota dan pimpinan DPRD, masih ada fungsi lain yang pelaksanaannya abu-abu bahkan hampir tidak terlihat, yakni fungsi kontrol dan pengawasan.
"Fungsi pengawasan DPRD tersebut harusnya dijalankan dengan baik, sehingga keterlambatan pelaksanaan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak akan terjadi, " ungkap Rosman.
"Kalau ada kebijakan ekskutif yang salah atau tidak pada tempatnya, maka DPRD harus menggunakan tugas dan fungsi pengawasan itu dalam bentuk memanggil serta memberikan teguran, karena DPRD memiliki hak interplasi dan hak angket, gunakan saja, "lanjut Wabup yang diiringi tepukan riuh dari anggota DPRD dan peserta rapat yang hadir.
Seperti diketahui, pada kesempatan Rapat Paripurna itu, juru bicara Banggar DPRD, M Sabit mengingatkan Pemerintah Kabupaten Inhil agar tidak melakukan gaya kebijakan tahun 2016 lalu yang dinilai lalai dalam menjalankan APBD.
"Meski APBD tahun 2016 disahkan sebelum tahun anggaran berjalan, namun nyatanya realisasi program pembangunan masih sangat terlambat, " papar Sabit mengingatkan bobroknya pelaksanaan APBD tahun 2016.(*)
Liputan : Def.
Editor : Brian.
Kategori: Advertorial.
Editor :Tim Sigapnews