3 Tersangka Koruptor Dana Pendamping Desa di Inhil di Limpahkan ke Kejari

Tersangka dan barang bukti yang diserahkan adalah atas nama Ma (43), PNS, warga Perumnas H. Amir, Jalan Sungai Beringin, Tembilahan dan FS (40), PNS, warga Jalan Kusuma, Kelurahan Sungai Piring serta RF (37), PNS, warga Jalan Suntung Ardi Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, M.H, mengatakan bahwa ketiga pelaku termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012.
Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P.21) No : B - 493/N.4.15/Ft. 1/04/2017, tanggal 17 April 2017, An. Tersangka Ma, Cs, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa di Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kab. Inhil yg dilaksanakan oleh PT. GC, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.578.745.455.
Sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Inhil, Sonang Simanjuntak, SH, di ruangan Pidsus Kejati Riau di Pekanbaru dan selanjutnya bersama dengan JPU mengawal para tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan aman.
Editor :Tim Sigapnews