Advetorial
Pemkab Inhil Serahkan 4500 Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Inhil, H Syamsuddin Uti.
Menurut Wakil Bupati, PTSL merupakan program strategis nasional. Program ini dimaksudkan untuk mengurangi sengketa tanah. Dia mengatakan, sertifikat tanah ini merupakan hal yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah, serta memberi kepastian kepemilikan yang berkekuatan hukum
"Dengan telah memiliki sertifikat tanah, masyarakat akan merasa aman untuk menghindari terjadinya penyerobotan atau persengketaan terhadap aset yang telah dimiliki," pungkas Wakil Bupati dihadapan perwakilan dan tamu undangan yang hadir.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengungkapkan apresiasinya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhil atas pencapaian target program PTSL sebanyak 4.500 bidang tanah, serta telah terselenggaranya penyerahan sertifikat hasil kegiatan PTSL tahun 2020 Kabupaten Inhil.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikat tanah dengan baik dan benar sebagai bukti sah kepemilikan.
"Jaga dengan baik sertifikat yang sudah diterima, karena itu merupakan bukti sah kepemilikan dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh bapak ibu," ucap Wakil Bupati.
Selanjutnya, Wakil Bupati mengatakan bahwa di daerah Kabupaten Inhil tercatat ada 230.000 hektar lahan masyarakat yang berada di kawasan hutan belum bersertifikasi.
"Ini menjadi tantangan bagi kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir untuk menyelesaikannya, tentunya dengan tujuan meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik sengketa tanah," papar wabup
Wakil Bupati juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Inhil sangat mendukung program strategis nasional seperti PTSL. Dukungan ini dibuktikan dengan fasilitasi penyuluhan atau sosialisasi bagi Aparat Desa untuk dilaksanakan di wilayah masing-masing.
Untuk tahun ini, 4.500 bidang tanah yang disertifikasi melalui Program PTSL itu berasal dari 9 (sembilan) desa diantaranya, Desa Seberang Sanglar, Desa Mekar Sari, Desa Sungai Ambat, Desa Teluk Kiambang, Desa Sungai Junjangan, Desa Tanjung Siantar, Desa Gembira, Desa Kemuning Tua dan Desa Lubuk Besar.
Dalam acara vidcon ini, turut hadir Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil beserta Staf Ahli, Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran. Disamping itu, tampak hadir pula dalam acara tersebut, Bappeda Kabupaten Inhil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil serta perwakilan masyarakat yang menerima seritifikat tanah sebanyak 6 orang. (Adv)
Editor :Tim Sigapnews