Keluarga Baru Dapat Bertemu Vanessa Tuhuteru Setelah Enam Hari Ditahan di Mabes Polri
Di ambil saat konferensi pers di Bareskrim Mabes POLRI bersama kuasa hukum
SIGAPNEWS.CO.ID - Sekretaris Jenderal Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN), Andi Muhammad Rifaldy, menyampaikan bahwa sejak awal penahanan, keluarga berupaya untuk bertemu namun belum mendapatkan kesempatan.
“Selama ini kami menyaksikan bagaimana ibu kandung Vanessa dan keluarga berusaha untuk melihatnya, namun setiap upaya kunjungan menghadapi hambatan. Hingga akhirnya hari ini kami bersama keluarga berhasil masuk ke ruang tahanan Mabes Polri,” ujar Andi dalam keterangannya.
Kunjungan tersebut turut didampingi tim kuasa hukum dari Nyoman Rae LAWFIRM serta Firdaus Owibowo dari tim PEMBASMI.
Ibu kandung Vanessa mengungkapkan rasa lega setelah dapat bertemu langsung dengan putrinya.
“Saya sangat senang akhirnya bisa melihat Vanessa. Puji Tuhan, dia dalam kondisi sehat dan tetap memiliki semangat. Anak saya tidak salah apa-apa dan bukan orang yang melakukan kesalahan. Hari ini saya merasa sangat lega karena akhirnya bisa bertemu langsung,” ujarnya.
Andi juga menyoroti tingkat penanganan perkara yang dilakukan di Mabes Polri.
“Kasus ini pada dasarnya bersifat receh, namun mengapa proses penanganannya dilakukan di tingkat Mabes Polri? Kami prihatin mendengar keluhan dari ibu kandung Vanessa yang selama ini kesulitan untuk menemui anaknya. Alhamdulillah, hari ini kami bisa masuk dan melihat kondisi Vanessa secara langsung,” jelasnya.
Firdaus Owibowo menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam mendampingi perkara tersebut.
“Kami akan menangani perkara ini dengan pendekatan persuasif, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Semua tergantung ketua tim kami Bang Nyoman Rae,” ujarnya.
Andi juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari Vanessa saat pertemuan.
“Vanessa menyampaikan bahwa menurutnya, kasus yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari rencana upaya hukum yang bertujuan untuk praperadilan. Itu yang kami dengar langsung darinya,” katanya.
Vanessa Tuhuteru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan identitas terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penahanan dan proses penyidikan dilakukan di Mabes Polri.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Andi Muhammad Rifaldy sekretaris GASKAN