Dugaan Skandal Oknum Kades Purwakarta Mencuat, Akibat Janji Tak Ditepati
Foto Ilustrasi. (AI).
PURWAKARTA - Dugaan pelanggaran etika yang menyeret oknum Kepala Desa Sukahaji Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, berinisial D, setelah seorang perempuan melaporkan janji yang disebut tidak ditepati, Senin (19/1/2026).
Kasus yang semula beredar terbatas di lingkungan internal desa itu kini menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, persoalan bermula dari hubungan pribadi antara oknum kepala desa dengan seorang perempuan berinisial C warga Desa Legoksari, Kecamatan Pelered, Purwakarta.
Untuk menjaga nama baik, peristiwa tersebut sebelumnya tidak dipublikasikan. Namun, karena adanya klaim ingkar janji, pihak perempuan memilih membuka persoalan ke ruang publik.
Sejumlah bukti digital berupa foto kebersamaan keduanya beredar di kalangan terbatas dan kemudian dikonfirmasi keberadaannya oleh beberapa sumber.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun instansi pengawas terkait langkah atau sanksi yang akan diambil.
Upaya konfirmasi dilakukan media kepada oknum kepala desa yang bersangkutan. Saat dihubungi langsung, yang bersangkutan tidak memberikan respons. Namun melalui perantara kepala desa lain, ia menyampaikan singkat.
“Masalah itu sudah lama. Saya tidak merespons karena banyak kesibukan,” ucapnya, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, sejumlah pihak menilai keterangan tersebut tidak menutup ruang klarifikasi. Praktik jurnalistik tetap menuntut konfirmasi terhadap dugaan yang menyangkut pejabat publik, terlebih jika persoalan tersebut belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Secara terpisah, pemerhati hukum menyebut bahwa dugaan pelanggaran etika atau perbuatan asusila oleh pejabat desa dapat berimplikasi hukum apabila terbukti.
Beberapa regulasi yang berpotensi relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 terkait larangan dan sanksi bagi kepala desa, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun demikian, penetapan pasal dan sanksi hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun inspektorat daerah terkait status penanganan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas pejabat publik di tingkat desa. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan langkah transparan agar kepastian hukum serta kepercayaan publik tetap terjaga. (Tim Sigapnews).
Editor :Tim Sigapnews