Penyerahan Cek Pertamina PN Bitung Diduga Langgar Hukum Berat
penyerahan cek dana penggantian lahan Depo Pertamina oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung kepada seorang warga bernama Lexy Wowo, Rabu (3/12/2025). Foto : PN Bitung.
BITUNG — Polemik penyerahan cek dana penggantian lahan Depo Pertamina oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung kepada seorang warga bernama Lexy Wowo, Rabu (3/12/2025 ), memicu kehebohan nasional.
Penyerahan dana itu dilakukan meski dokumen yang diajukan penerima disebut cacat hukum, sedang diperiksa Polda, dan telah dibatalkan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan penyerahan cek tersebut kini menjadi sorotan karena dana Pertamina merupakan bagian dari keuangan negara.
Langkah PN Bitung dinilai tidak hanya janggal, tetapi dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga membuka pintu bagi penyelidikan oleh lembaga penegak hukum tingkat nasional.
Seorang sumber dari pengamat hukum yang mengikuti kasus ini menegaskan bahwa pencairan dana negara tanpa dasar hukum yang sah dapat masuk unsur tindak pidana korupsi.
“Uang Pertamina itu uang negara. Jika dana negara dicairkan menggunakan dokumen tidak sah, itu pintu awal dugaan Tipikor. Jika ada keuntungan diberikan kepada pihak yang tidak berhak, KPK atau Kejaksaan bisa langsung ambil alih,” ujarnya.
Di lapangan, temuan yang dipersoalkan bukan sedikit. Dokumen milik Lexy Wowo dilaporkan tidak terdaftar, tidak memiliki warkah, telah dibatalkan melalui Putusan PK, dan sedang disidik Polda atas dugaan pemalsuan. Namun, cek tetap diserahkan oleh PN Bitung. Sumber hukum menilai langkah itu bukan sekadar kekeliruan.
“Jika uang negara keluar tanpa dasar hukum yang sah, itu bukan hanya kesalahan administrasi, itu bisa masuk unsur tindak pidana korupsi,” katanya menegaskan.
Meluasnya perhatian publik membuat sejumlah pengamat meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan. Mereka mendesak audit menyeluruh terhadap alur penyerahan cek, pemeriksaan pimpinan PN Bitung, hingga evaluasi kemungkinan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kasus ini harus dibuka total. Jika benar ada penyimpangan yang merugikan negara, KPK atau Kejaksaan harus turun. Tidak ada yang kebal hukum,” tambah seorang analis lain.
Secara hukum, setiap pencairan dana negara menggunakan dokumen tidak sah yang menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan UU No. 31/1999 jo. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengamat mengingatkan bahwa pejabat yang mengetahui cacat dokumen namun tetap meloloskan pencairan dapat dikenai ancaman pidana sesuai ketentuan Tipikor.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini disebut telah masuk radar sejumlah lembaga pengawas, antara lain MA, Komisi III DPR RI, KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, Kapolda Sulut, serta Ketua Pengadilan Tinggi.
Publik menunggu langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut dan potensi kerugian negara dapat dicegah.
Editor :Tim Sigapnews