Irbansus Serahkan Kasus Dana Desa Parakan Lima Rp300 Juta ke Polres Purwakarta
Foto Ilustratrasi penyerahan kasus Dana Desa Parakan Lima ke Polres Purwakarta.
PURWAKARTA – Tim Irbansus Inspektorat Daerah Purwakarta menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Parakan Lima tahun 2021–2022 kepada Polres Purwakarta.
Pemeriksaan menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp300.000.000, yang kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik kepolisian.
Pemeriksaan yang berlangsung beberapa bulan itu menemukan bahwa alokasi Dana Desa untuk penyertaan modal BumDes Parakan Lima pada usaha penanaman kacang sacha inchi berakhir gagal dan menimbulkan kerugian.
Irbansus menegaskan laporan temuan dan nilai kerugian sudah diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Hasilnya dan nilainya sudah kita serahkan ke pihak Polres Purwakarta dan tinggal di tindak lanjuti,” kata Irbansus saat konferensi internal.
Pemeriksaan mengarahkan pada pengelolaan anggaran di tingkat desa termasuk pengurus BumDessebagai titik fokus.
Irbansus meminta pemulihan kerugian negara melalui mekanisme administrasi atau hukum sesuai temuan audit.
Polres Purwakarta, hingga berita ini diturunkan, belum mau membuka keterangan resmi.
“Kami belum bisa memberikan keterangan apapun saat ini,” ujar seorang petugas di Polres ketika dikonfirmasi oleh wartawan.
Saat dihubungi terkait temuan itu, Kepala Desa Parakan Lima, Jaya Permana, mengakui peredaran dana tersebut ke pihak BumDes namun menyatakan itikad baik untuk memperbaiki situasi.
“Uang tersebut saya serahkan ke Direktur BumDes; malah saya sekarang lagi bersama keluarganya mau mengembalikan uang tersebut,” kata Kades dalam pernyataan kepada media sigapnews.co.id, Sabtu (30/11/2025).
Temuan Rp300 juta bukan angka kecil bagi anggaran desa dan berdampak langsung pada pembangunan lokal.
Dana yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat justru tidak terealisasi karena usaha gagal, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan kepercayaan publik.
Dengan bukti administrasi dan audit teknis di tangan, Polres Purwakarta akan menentukan langkah penyidikan apakah dilanjutkan ke penyelidikan pidana atau penegakan administratif dan pemulihan kerugian melalui mekanisme pengembalian dana.
Kasus Parakan Lima menjadi peringatan bagi pengelola Dana Desa se-Indonesia: transparansi dan akuntabilitas harus dijaga ketat.
Publik menunggu langkah cepat aparat untuk memastikan kerugian negara dipulihkan dan pelanggaran diproses sesuai hukum.
Editor :Tim Sigapnews