Bos UD Riau Plastik Mangkir, Abdul Jamal: Kita Lakukan Panggilan Kedua!
Pemilik UD RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly, mangkir. Senin, (10/11/2025), mangkir dipanggil Disnaker Pekanbaru.
PEKANBARU -- Dipanggil dalam Perundingan Mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Pemilik Usaha Dagang (UD) RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly, mangkir. Senin, (10/11/2025).
Undangan Mediasi Perundingan kedua belah pihak yang seharusnya dilaksanakan hari ini, batal karena pihak UD RIAU PLASTIK mangkir tidak hadir atau Mangkir.
Padahal, sebelumnya Kadisnaker Kota Pekanbaru sudah memanggil kedua belah pihak sesuai Surat Nomor : S.500.15.15.2/DISNAKER/762/2025 tertanggal 6 November 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd didampingi Mediator, Putra, mengatakan akan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.
"Kami akan menjadwalkan pemanggilan kedua hari Senin depan. Apa bila tidak juga hadir, maka kami akan bertindak dengan upaya terakhir. Saya minta Mediator Putra mengambil tindakan terakhir," kata Jamal mantan Kadisdik Kota Pekanbaru itu.
Tegas!! Jamal minta pihak Pelapor dan Mediator Disnaker Kota, Putra untuk melaporkan juga persoalan ini ke Satgas Tenaga Kerja Provinsi Riau, supaya dibantu diusut tuntas apa yang menjadi Hak Tenaga Kerja di UD RIAU PLASTIK.
Sementara Perwakilan dari 28 orang Tenaga Kerja, Bisker Boni Facius Ambarita mengatakan, sudah kerja selama 32 Tahun di perusahaan itu. Kemudian perusahaan menutup Pabrik tanpa memberitahukan kepada Pegawai tetap dan BHL lainnya.
"Kami ada yang kerja mulai 3 tahun, 10 Tahun hingga 32 Tahun. Tanggal 19 September 2025, perusahaan tutup Pabriknya tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada kami," kata Ambarita.
Kemarin Aluan bilang, dia pergi ke Jakarta mencari uang, namun setelah itu dia tak pulang-puang sehingga kaki merasa kewalahan karena ada Gaji kami yang belum dibayarkan.
"Kemudian kami telepon, dia bilang besok saja datang. Besoknya kami datang ke Kantornya, dia ada di dalam, tapi tak kau buka pintu temui kami," kata Facius Ambarita.
Ambarita yang sudah bekerja selama 32 Tahun di perusahaan itu, mulai tanggal 19 September 2025, perusahaan ditutup, Gaji tak di bayar selama 3 bulan berjalan.
Sebagai Karyawan tetap, Gaji mereka tidak dibayar. Sedangkan Gaji BHL diselesaikan Gaji nya.
Terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga saat ini tidak jelas dan belum mereka terima.
"Kami datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru didampingi LPK-RI BAI, melaporkan dan menyampaikan tuntutan kami. Kami berterima kasih kepada Pak Kadis dan Mediator yang menyambut kami dengan baik," kata Ambarita.
Sekretaris DPW LPK-RI BAI Riau, Ali Amran Piliang dalam pertemuan itu mengatakan, apresiasi kepada Kadisnaker Kota Pekanbaru menyambut kehadiran mereka sesuai Surat Undangan yang mereka terima dari Disnaker sebelumnya.
"Terima kasih kepada Kadis Naker Pekanbaru yang telah menerima kehadiran kami dalam pertemuan ini. Kami sudah berupaya untuk membangun komunikasi yang baik terhadap perusahaan, namun perusahaan itu mengabaikan upaya perjuangan kami," ungkap Ali Amran.
Ali menambahkan, karena pihak UD.RIAU PLASTIK mangkir dalam panggilan Disnaker, ia berharap masalah ini segera digelar Hearing di Komisi III DPRD Kota Pekanbaru guna untuk dilakukan Mediasi secara total dan menyeluruh.
Awak Media sigapnews.co.id sudah berupaya konfirmasi ke Big Bos atau pemilik UD.RIAU PLASTIK, Aluan alias Tiodora Selly melalui pesan WhatsApp, ditelepon langsung ditolak, di kirim pesan, tak mau balas.
Demikian halnya Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini terbit, belum ada respon.
Pertemuan di ruangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pukul 10.15 WIB, berkahir Pukul 10.35 WIB.
Editor :Tim Sigapnews