Kasus Mamin Fiktif Banyuwangi, LDKS PIJAR Tantang Kejari Tuntaskan Penyidikan

Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) menanti keberanian Bapak Agustinus Octavianus Mangontan., S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN)
SIGAPNEWS.CO.ID | BANYUWANGI – Desakan agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera menuntaskan kasus korupsi makan-minum (mamin) fiktif kembali menguat. Rabu (1/10/2025) siang, Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) PIJAR menyatakan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan perkara yang sudah berjalan hampir tiga tahun itu.
Di hadapan awak media, Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani, menilai kasus yang menyeret Nafiul Huda—Kepala BKPP Banyuwangi—seolah jalan di tempat. Ia bahkan menduga ada “tembok pelindung” yang membuat tersangka tetap bebas. “Kalau tidak ada backing, logikanya sudah lama ditahan dan diberhentikan sebagai ASN. Tapi faktanya masih melenggang,” ujarnya.
Bondan mengingatkan, pada 2022 Kejari Banyuwangi sempat menetapkan Nafiul Huda sebagai tersangka. Namun proses hukum berliku hingga muncul SP3 yang akhirnya dibatalkan pengadilan lewat gugatan praperadilan. Hakim memerintahkan penyidikan dilanjutkan, tapi hingga kini belum ada kepastian hukum.
Tak hanya Huda, ada lima ASN lain dari BKPP yang juga disebut ikut terlibat. “Ini bukan lagi perkara sederhana. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan Kejari menegakkan hukum,” kata Bondan, sembari menegaskan rencana aksi demonstrasi pada 28 Oktober depan di depan kantor Kejari Banyuwangi.
Menurut Bondan, aksi itu bukan hanya bentuk protes, tetapi juga pengingat bagi masyarakat agar kasus korupsi mamin fiktif tidak dilupakan. “Presiden sudah tegas soal pemberantasan korupsi. Kami tunggu keberanian Kejari Banyuwangi untuk membuktikannya,” tandasnya.
Editor :Tim Sigapnews