Bom Molotov Sasar Mapolda Jateng dan DPRD Temanggung, Empat Pemuda Ditangkap

Konferensi pers ungkap kasus penanganan aksi anarkis dan kerusuhan di Mapolda Jateng pada hari Kamis, (25/9/2025) siang.
Semarang – Suasana konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Kamis (25/9/2025), mendadak tegang ketika tiga pemuda dihadirkan sebagai tersangka kasus pelemparan bom molotov. Polisi menyebut aksi berbahaya itu terjadi di dua lokasi berbeda: gerbang Mapolda Jateng di Semarang dan Gedung DPRD Temanggung.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap identitas salah satu tersangka, AGF alias KY (21), mahasiswa asal Kuningan, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah diduga ikut merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melemparkan ke arah petugas saat kerusuhan di depan Mapolda Jateng, 29 Agustus lalu. Botol berisi bensin lengkap dengan sumbu kain itu sempat meledak di pintu gerbang.
“Motifnya jelas, menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” tegas Dwi. Dari tangan AGF, polisi mengamankan pakaian, sepatu, dan sepeda motor. Ia kini terancam 15 tahun penjara.
Kasus kedua terungkap di Temanggung, 1 September lalu. Polisi menemukan dua bom molotov di tas seorang remaja, AHM (18), saat kericuhan di depan DPRD Temanggung. Penyelidikan berlanjut hingga ke dua nama lain: MASD (18) dan AIP (17). Dari keterangan keduanya, molotov itu dirakit usai menonton tutorial di YouTube.
“Beruntung bom belum sempat dilempar,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Ana Setiyarti. Barang bukti berupa botol bensin, tas ransel, dan ponsel kini diamankan.
Kaden Gegana Satbrimob, Kompol Jon Peri, mengingatkan bahaya besar bom molotov. “Selain bisa melukai petugas, pembuat dan pelemparnya pun berisiko tewas karena ledakan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi publik. “Kami humanis, tapi tidak akan mentoleransi aksi yang membahayakan nyawa,” tandasnya. (Wanito)
Editor :Tim Sigapnews