Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda 800Juta, Pengacara Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat
Musisi senior Fariz RM. Foto Wikipedia.
Jakarta — Musisi senior Fariz RM akhirnya menerima vonis majelis hakim terkait perkara narkotika yang menjeratnya, Jumat (12/9/2025).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Fariz dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 jo Pasal 55 KUHAP.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menjerat Fariz dengan 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Meski demikian, majelis hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyambut putusan itu dengan langkah strategis. Ia menegaskan timnya akan segera mengajukan permohonan bebas bersyarat.
“Kami masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika tidak ada upaya banding, maka putusan ini akan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Selanjutnya kami akan mengajukan permohonan bebas bersyarat dengan perhitungan potongan masa tahanan dari pihak Lapas,” ujarnya.
Deolipa menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Februari 2025. Dengan demikian, Fariz dinilai sudah memenuhi syarat menjalani 2/3 dari masa hukuman sehingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
Meski pihak kuasa hukum optimistis, hingga berita ini diturunkan, JPU belum memberikan keterangan resmi apakah akan menempuh langkah banding atau menerima putusan majelis hakim.
Kasus narkotika yang menimpa Fariz RM ini menambah daftar panjang perjalanan hukum sang musisi.
Sebelumnya, ia pernah berhadapan dengan kasus serupa di tahun-tahun lalu. Namun, pengadilan kali ini menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, tetap tunduk pada aturan hukum.
Sidang vonis Fariz RM menjadi sorotan publik bukan hanya karena statusnya sebagai musisi legendaris, tetapi juga karena vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kini, semua mata tertuju pada langkah JPU berikutnya: apakah menerima putusan atau melayangkan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum bergerak cepat menyiapkan upaya hukum agar kliennya bisa segera menghirup udara bebas melalui jalur bebas bersyarat.
Editor :Tim Sigapnews