Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap
Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa akhirnya divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 10 September 2025.
PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, akhirnya divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (10/9/2025).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH bersama dua hakim anggota, Jonson Parancis SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Risnandar terbukti menerima suap dari pencairan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.
“Menghukum terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Delta saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Risnandar diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,814 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Risnandar dihukum 6 tahun penjara.
“Kami menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan ini,” ujar Meyer Volmar Simanjuntak SH, salah satu JPU KPK. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya juga memilih sikap serupa.
Dalam dakwaan, Risnandar tidak sendiri. Ia disebut bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi dan Plt Kabag Umum Setdako Novin Karmila melakukan praktik pemotongan dana GU dan TU.
Dari total hampir Rp9 miliar uang yang dipotong, Risnandar menerima sekitar Rp2,9 miliar, Indra Pomi Rp2,4 miliar, dan Novin Rp2 miliar lebih. Bahkan ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, turut menikmati Rp1,6 miliar.
Modus yang dijalankan, setiap pencairan GU dan TU seolah-olah dicatat sebagai utang kas daerah, padahal faktanya uang tersebut dipotong untuk dibagi-bagi. Mekanisme pencairan dipercepat melalui penandatanganan dokumen keuangan oleh pejabat terkait, lalu bendahara diarahkan untuk menyerahkan sejumlah dana kepada terdakwa.
Selama menjabat sebagai Pj Wali Kota pada 2024, Risnandar disebut berulang kali menerima uang tunai, mulai dari Rp53,9 juta pada Juni, hingga Rp1 miliar pada November. Aliran dana itu diserahkan langsung oleh Novin atas perintah para terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pucuk pimpinan sementara di Pemerintah Kota Pekanbaru. Putusan ini juga menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi dana daerah.
Editor :Tim Sigapnews