Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Diperiksa Kejari, Diduga Terkait Proyek Rp1,8 Miliar
Kasi Intel Kejari Pekanbaru
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU – Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (9/9/2025), mendadak ramai ketika Zulhelmi Arifin, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, tiba sekitar pukul 09.20 WIB. Pria yang akrab disapa Ami itu langsung menuju ruang pemeriksaan di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Di balik pintu tertutup, Zulhelmi menjalani klarifikasi terkait laporan pengaduan (Lapdu) yang masuk ke Kejari. Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. “Yang bersangkutan hadir untuk memberikan klarifikasi atas Lapdu yang masuk. Namun, materinya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi.
Sekitar pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat. Uniknya, Zulhelmi tidak keluar melalui pintu depan tempat ia masuk sebelumnya. Ia memilih pintu belakang, langsung menuju mobil Toyota Hilux hitam BM 8979 QA yang telah menunggunya. Meski jadwal pemeriksaan dilanjutkan pukul 13.30 WIB, hingga sore Zulhelmi tidak tampak kembali.
Informasi yang dihimpun, klarifikasi Zulhelmi berkaitan dengan dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala dinas.
Sembilan paket pengadaan senilai Rp1,8 miliar diduga bermasalah, mulai dari pengadaan Master Meter, mesin digital printing, mesin DTF, hingga peralatan metrologi. Selain itu, ada pula dugaan mark-up pembangunan industri Rp3,8 miliar, penyimpangan pasar murah Rp1,3 miliar, dugaan korupsi kegiatan metrologi Rp1,5 miliar, hingga SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala Rp455 juta.
Menurut Effendy, kemungkinan Zulhelmi akan kembali dipanggil masih terbuka. “Ada beberapa dokumen yang belum dibawa. Yang bersangkutan minta waktu untuk melengkapinya,” jelasnya.
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, menunggu kelengkapan dokumen dan hasil lanjutan klarifikasi dari pihak kejaksaan.
Editor :Tim Sigapnews