8 Ribu Meter Persegi Tanah Bengkok Desa Cianting Utara Diduga Raib

Kantor Desa Cianting Utara ,Kecamatan Sukatani ,Kabupaten Purwakarta.
PURWAKARTA – Aset desa berupa tanah bengkok seluas 8.000 meter persegi milik Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga raib tanpa jejak.
Kasus ini menyeruak setelah warga dan aparat desa menemukan adanya perbedaan data antara catatan desa dan dokumen resmi pemerintah daerah.
Sejumlah narasumber yang ditemui di lapangan menyebut tanah bengkok tersebut pernah ditukar guling (ruilslag) dengan lahan milik Yayasan Asabri. Namun, hingga kini dokumen resmi maupun titik lokasi lahan pengganti tidak bisa ditunjukkan.
Catatan di Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Purwakarta menyebut luas tanah bengkok Cianting Utara tercatat 3.300 meter persegi.
Sementara di dokumen aset desa hanya tercatat 2.026 meter persegi. Selisih ribuan meter persegi inilah yang memicu dugaan hilangnya aset desa.
Kepala Desa Cianting Utara, Imam Tabroni, mengaku tidak mengetahui keberadaan lahan tersebut.
“Saya dan perangkat desa yang sekarang tidak tahu posisi tanah bengkok hasil ruilslag dengan Yayasan Asabri. Saat saya menjabat, tidak ada serah terima aset berupa tanah bengkok,” ujarnya ketika dihubungi wartawan, Kamis (28/8/2025).
Imam menambahkan kemungkinan mantan perangkat desa mengetahui detail soal lahan itu. “Mungkin mantan Sekdes berinisial IS dan EH yang kini menjabat Bamusdes lebih tahu soal tanah bengkok ini. Saya benar-benar tidak tahu,” tegasnya.
DPMD Purwakarta sebelumnya sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Namun, hingga kini belum ada titik terang mengenai keberadaan tanah tersebut.
Menurut aturan, tanah bengkok desa tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur hukum yang sah. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengatur bahwa ruilslag aset desa wajib disertai berita acara, sertifikat tanah pengganti, serta dokumen perjanjian tertulis yang sah. Tanah pengganti pun harus memiliki nilai setara atau lebih besar demi kepentingan desa.
Jika proses tukar guling dilakukan tanpa prosedur, pihak terkait dapat dijerat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan hilangnya tanah bengkok Cianting Utara kini menjadi sorotan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan agar aset desa tidak lenyap begitu saja. Bagi mereka, tanah bengkok bukan sekadar aset, melainkan sumber kesejahteraan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat desa.
Editor :Tim Sigapnews