Proyek Jalan Margasari–Cikolotok Rp2,1 M Dipertanyakan

Rekonstruksi jalan Margasari–Cikolotok di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dipertayakan warga.
Purwakarta – Rekonstruksi jalan Margasari–Cikolotok di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (25/8/2025), menjadi sorotan warga.
Proyek senilai Rp2,1 miliar yang dikerjakan CV Putra Priangan dari Karawang itu diduga menyalahi aturan karena papan informasi tidak lengkap dan warga sekitar sama sekali tidak dilibatkan.
Pantauan di lokasi, papan proyek hanya mencantumkan nomor kontrak 04|SP-SPJ|PPA-KPK-DPUTR|VII|2025 dan nilai anggaran Rp2.107.207.400. Namun, keterangan penting seperti volume pekerjaan tidak tertera. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan kerja.
Upaya konfirmasi kepada mandor proyek berujung buntu. Awak media yang mendatangi lokasi sempat berbicara singkat dengannya, namun sang mandor tiba-tiba pergi.
“Dia bilang mau ke sana dulu, terus langsung pergi begitu saja, entah ke mana,” ujar salah seorang warga yang ikut menyaksikan.
Warga setempat mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek. Wakil Ketua Karang Taruna Desa Margasari, Pilon, menegaskan masyarakat merasa dipinggirkan.
“Benar, warga sama sekali tidak dilibatkan. Padahal banyak pemuda yang mau bekerja. Ketika kami menawarkan diri, mandor menjawab enteng, katanya belum ada lowongan,” tutur Pilon kepada wartawan.
Kondisi ini membuat warga resah. Mereka menilai proyek jalan yang seharusnya membuka lapangan kerja justru menutup kesempatan bagi tenaga lokal.
“Program Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat kan jelas, ingin membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menekan pengangguran. Kalau proyeknya seperti ini, bagaimana bisa tercapai?” tambah Pilon.
Selain isu ketenagakerjaan, warga juga mempertanyakan transparansi proyek. Ketiadaan data volume pekerjaan dalam papan informasi dinilai melanggar aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan keterbukaan informasi publik.
“Papan proyek itu wajib mencantumkan nama kegiatan, volume, dan sumber dana. Kalau tidak ada, berarti tidak transparan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Putra Priangan belum dapat dimintai keterangan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta pun belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Warga mendesak Pemkab Purwakarta segera turun tangan mengawasi proyek jalan senilai miliaran rupiah ini agar benar-benar dikerjakan sesuai aturan, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Editor :Tim Sigapnews