Kades Perayun Ditetapkan Tersangka, Tilep Dana Desa Rp 500 Juta

Kepala Desa Perayun (TM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Tanjungbatu, Selasa (12/8/25).
SIGAPNEWS.CO.ID | KARIMUN – Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, berinisial TM ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Cabang Kejaksaan Negeri Karimun (Cabjari) di Tanjungbatu.
Tersangka TM terbukti menilap anggaran dana desa tahun 2024 senilai lebih dari Rp 500 juta.
Kacabjari Tanjungbatu, Hengky Munte menjelaskan, penetapan TM menjadi tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabjari Tanjungbatu mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi dan 1 ahli.
“Modusnya, tersangka melakukan pencairan dan alokasi dana desa tanpa melalui prosedur,” ujar Hengky, Selasa (12/8/25).
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ini malahan menyimpang, akun CMS desa yang seharusnya dipegang oleh bendahara desa dan operator CMS desa malah dipegang oleh tersangka sendiri,” tambah Hengky.
Hengky berujar, tersangka mengalihkan anggaran dana desa ke rekening bank pribadi milik istrinya yang berstatus saksi berinisial UH, dengan jumlah Rp 515.212.000.
“Akibat perbuatan tersangka, beberapa pekerjaan yang menggunakan anggaran dana desa tersebut mangkrak, pengeluaran yang tidak didukung bukti sah serta penyimpangan dari kegiatan dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” beber Hengky.
Saat ini, TM sudah diamankan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, guna menunggu proses hukum selanjutnya. (Azman)
Editor :Tim Sigapnews