Pembangunan SMAN 1 Pondoksalam Tanpa Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan

Tampak para pekerja proyek Pembangunan gedung SMAN 1 Pondoksalam di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, yang telah berjalan empat hari.
PURWAKARTA – Pembangunan gedung SMAN 1 Pondoksalam di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, yang telah berjalan empat hari, menuai kritik karena tidak memasang papan nama proyek di lokasi. Temuan ini mencuat saat wartawan meninjau langsung ke area pekerjaan, Senin (11/8/2025).
Di lokasi, pelaksana proyek, Marsudi, tampak kebingungan saat diminta menunjukkan papan proyek. Ia mengaku papan tersebut ada, namun tidak bisa menunjukkan keberadaannya.
“Ada, tapi nanti akan dipasang,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan rinci.
Ketiadaan papan proyek ini berpotensi melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi dilengkapi papan informasi. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 mengatur bahwa papan proyek harus memuat data jelas seperti nama proyek, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, dan waktu pengerjaan.
Sejumlah warga sekitar juga mempertanyakan minimnya informasi publik terkait pembangunan sekolah tersebut.
“Kami ingin tahu sumber anggarannya, berapa biayanya, dan kapan selesai. Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat jadi sulit mengawasi,” kata Rudi, warga Desa Tanjung Sari.
Hilangnya papan proyek dinilai mengurangi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, papan informasi menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana publik.
Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Sementara itu, aktivis pemantau anggaran publik meminta agar instansi terkait segera turun ke lapangan.
“Ini harus diusut. Papan proyek itu wajib, bukan pilihan,” tegas Andri, koordinator LSM Pemantau Infrastruktur.
Pembangunan SMAN 1 Pondoksalam diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pendidikan di wilayah tersebut. Namun, tanpa keterbukaan informasi, proyek ini rawan menimbulkan spekulasi dan potensi penyimpangan. Sesuai aturan, pelaksana proyek harus memasang papan nama sejak hari pertama pekerjaan dimulai untuk memastikan keterbukaan kepada publik.
Editor :Tim Sigapnews