Satgas Penertiban Kawasan Hutan Mulai Bergerak di Sumbar, Kejati Lepas Tim di Padang

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Fajar Mufti, melepas Satgas PKH.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Suasana di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Senin (4/8/2025), tampak lebih sibuk dari biasanya. Di halaman kantor yang berada di pusat kota Padang itu, sejumlah aparat tampak bersiap. Sore itu, Kejati Sumbar secara resmi menerima sekaligus melepas keberangkatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan bergerak ke sejumlah titik rawan alih fungsi hutan di wilayah Sumbar.
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, tidak hadir secara langsung, namun diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti dalam prosesi simbolis pelepasan satgas. Misi mereka tidak main-main: menertibkan kawasan hutan yang selama ini digerogoti oleh aktivitas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan berstatus hutan.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bagian dari langkah besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan kembali fungsi ekologis hutan di Indonesia. Target nasionalnya cukup ambisius: 3 juta hektar kawasan hutan harus kembali tertib dan berpihak pada keberlanjutan. Untuk wilayah Sumbar sendiri, penertiban akan difokuskan pada area yang diduga telah disalahgunakan izin konsesinya.
Aspidsus Fajar Mufti dalam keterangannya menyampaikan bahwa seluruh tindak ilegal yang ditemukan selama operasi akan ditindak tegas dan kawasan hutan yang sudah terlanjur dikuasai perusahaan akan dikembalikan ke negara.
“Kami tidak bekerja sendiri. Operasi ini melibatkan lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga negara yang memiliki otoritas pengawasan kehutanan. Tujuannya jelas: pemulihan,” tegasnya.
Sebelumnya, penertiban tahap pertama telah membuahkan hasil. Seluas 3.887,44 hektar lahan berhasil diserahkan kembali kepada negara dan kini dikelola oleh BUMN Agrinas Palma Nusantara sebagai bentuk rehabilitasi dan pemanfaatan yang lebih bertanggung jawab.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan pelaksanaan operasi ini dan menyebut bahwa kegiatan lapangan Satgas PKH akan berlangsung selama kurang lebih dua minggu.
“Targetnya cukup padat, dan kami harap proses ini berjalan lancar tanpa hambatan. Masyarakat pun kami harap ikut mendukung, terutama dalam memberi informasi jika mengetahui penyalahgunaan kawasan hutan di sekitar mereka,” ujarnya.
Dengan medan yang berat dan tantangan dari berbagai kepentingan, langkah Satgas PKH di Sumbar tak hanya soal penertiban, tapi juga menjadi simbol keseriusan negara dalam melindungi hutan sebagai aset ekologis dan sumber kehidupan jutaan rakyat.
Editor :Tim Sigapnews