Sidang Ricuh di Sidikalang, Pengacara Walk Out Usai Hakim Tolak Beri Salinan BAP

Pengadilan Negeri Sidikalang
SIDIKALANG - Seorang ibu rumah tangga berinisial SMG (54), warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, resmi ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan oleh Pengadilan Negeri Sidikalang sejak 9 Juli 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Namun, sidang perkara SMG mendadak ricuh setelah penasihat hukumnya, Imanuel Elihu Tarigan, SH, melakukan aksi walk out pada sidang kedua yang digelar Senin (21/07/2025).
Aksi tersebut dipicu oleh penolakan Majelis Hakim untuk memberikan Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dimohonkan secara resmi.
"Sejak persidangan pertama, saya sudah minta BAP kepada jaksa dan juga sudah ajukan permohonan tertulis ke Majelis Hakim. Tapi sampai sidang kedua, tidak juga dikabulkan. Ini aneh dan mencurigakan," tegas Imanuel kepada juru bicara Pengadilan Negeri Sidikalang.
Menurut Imanuel, tindakan Majelis Hakim yang diketuai Johanes Edison Haholongan, SH terkesan tidak netral karena tetap bersikeras melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi meski permintaan salinan BAP belum dipenuhi. Hal itu dianggap melanggar Pasal 72 KUHAP, yang menyatakan bahwa penasihat hukum berhak memperoleh salinan dokumen demi pembelaan terdakwa.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Imanuel langsung keluar dari ruang sidang dan menemui Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Eva Rina Sihombing, SH, MH, untuk menyampaikan protes.
“Kami menduga ada permainan dan keberpihakan pada jaksa. Hak-hak hukum klien kami diabaikan,” tegasnya.
Merespons aksi tersebut, pihak pengadilan mengutus dua hakim, yakni Dimas Ari Wicaksono, SH dan Agung Christofan D. Sinuhaji, SH, sebagai juru bicara untuk menemui Imanuel. Dalam pertemuan itu, salinan BAP akhirnya diberikan secara langsung kepada penasihat hukum terdakwa.
Namun, terkait permintaan agar Majelis Hakim diganti dan sidang saksi diulang, juru bicara pengadilan menyarankan agar Imanuel mengajukan permohonan resmi secara tertulis kepada ketua pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Ketua Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum Josua Frans Hutagalung, SH terkait polemik ini.
Editor :Tim Sigapnews