Buronan Kasus Pangan Akhirnya Tertangkap! Toni Waluyo Dibekuk di Pati

Buronan kasus pangan asal Kejati NTB, Toni Waluyo (39), di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) pukul 00.40 WIB.
PATI - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejari Lombok Timur, Kejari Pati, dan Kodim 0718 Pati berhasil menangkap buronan asal Kejati NTB, Toni Waluyo (39), di Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025) pukul 00.40 WIB.
Dalam operasi gabungan yang dilakukan dini hari, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Pati, dan Kodim 0718 Pati berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Toni Waluyo, pria berusia 39 tahun asal Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB.
Toni merupakan terpidana kasus perdagangan pangan ilegal, yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Dalam perkara tersebut, Toni terbukti memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan sebagaimana tercantum dalam label kemasan.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.
“Terpidana diamankan dalam keadaan kooperatif, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar dan tanpa insiden,” ungkap salah satu petugas dari Tim SIRI Kejagung di lokasi.
Setelah penangkapan, Toni langsung dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi NTB guna menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung melalui pernyataannya menyampaikan peringatan keras kepada semua buronan yang masih berkeliaran.
“Saya minta seluruh jajaran terus memantau dan menangkap buronan demi tegaknya kepastian hukum. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Saya imbau seluruh DPO agar menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa,” tegas Jaksa Agung RI.
Penangkapan Toni Waluyo menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum oleh Kejaksaan RI tak mengenal waktu dan tempat.
Dengan operasi yang terus digencarkan, Kejaksaan memastikan setiap pelaku kejahatan akan diburu hingga ke ujung negeri menegaskan bahwa keadilan tak bisa dihindari.
Editor :Tim Sigapnews