Jurnalis Dipukul Saat Liputan! PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Bos Galian C

Koran penganiayaan Sabar Juvenry Manurung yang diaiayaa saat lakukan liputan, Senin (23/06/2025) di desa Silamoaik I kecamatan Porsea kab Toba
TOBA, SUMATERA UTARA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat Kepolisian Polres Toba segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga menganiaya jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat melakukan peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin, (23/6/2025).
Ketua DPD PJS Sumatera Utara, Sofyan Siahaan, yang didampingi Sekretaris Erwin Sinulingga, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku.
"Ya, kita minta Polisi segera tangkap pelakunya," kata Sofyan kepada wartawan, Selasa, (24/62025).
Menurut Sofyan, pelaku seolah merasa kebal hukum karena berani melakukan kekerasan terhadap jurnalis meski didampingi langsung oleh Kepala Desa saat melakukan peliputan.
“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” tegasnya.
Insiden bermula ketika Sabar bersama beberapa jurnalis lainnya turun ke lokasi berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas galian C ilegal. Mereka kemudian menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang mengakui adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak langsung para wartawan ke lokasi.
Namun, saat Sabar mulai mendokumentasikan kegiatan galian, ia diserang secara tiba-tiba oleh beberapa orang yang diduga merupakan suruhan pelaku. Kamera milik korban dirampas, dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.
Sabar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba. Laporan resmi teregister dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Terkait kasus ini, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai tindakan pelaku tak hanya sebagai penganiayaan, tetapi juga bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Ia juga meminta jajaran PJS di Sumut dan Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini agar para pelaku dihukum seadil-adilnya.
Editor :Tim Sigapnews