Gawat...! Oknum ketua RW Akui Jual Besi Bekas Rel Kereta Api Ke Pihak Pengepul

Kereta Api milik PT. PJKA . foto Net.
Purwakarta - Ketua RW 03 Desa Warungkadu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, YN, kedapatan menjual besi bekas rel kereta api ke pengepul. Aksi ini terungkap Jumat (25/4/2025) dan kini ramai disorot media serta organisasi masyarakat.
Saat dikonfirmasi, YN membenarkan perbuatannya. Ia berdalih bahwa penjualan dilakukan demi kepentingan warga dan sudah mendapat izin dari kepala desa.
“Memang benar saya menjual besi bekas rel tersebut ke pengepul, namun itu semua untuk kepentingan umum atas persetujuan kepala desa,” ujar YN, Jumat (25/4/2025).
YN mengaku hasil penjualan akan digunakan untuk membangun pos kamling di lingkungan RW 03. Namun, hingga kini pembangunan belum rampung dan terlihat dikerjakan secara terburu-buru.
“Uangnya akan saya pergunakan untuk bikin pos kamling, tapi belum dilaksanakan karena menunggu tambahan dana dari hasil yang lain,” jelas YN lagi.
Sorotan dari media dan ormas setempat membuat YN buru-buru membangun pos kamling, meskipun kondisinya belum layak dan tampak asal jadi.
Kepala Desa Warungkadu, H. Nandang, membenarkan bahwa ia telah menandatangani surat persetujuan penjualan rel bekas tersebut, karena mengira itu bukan barang penting.
“Benar saya tandatangani surat izin menjual, karena itu hanya bonkahan besi bekas dan dimaksudkan untuk kepentingan warga,” ujar Nandang.
Namun secara hukum, besi rel bekas merupakan bagian dari inventaris PT. PJKA (kini KAI) dan tidak boleh dijual sembarangan. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.
Mengacu Pasal 363 KUHP, tindakan pencurian dan pemberatan seperti ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, Pasal 181 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut bahwa pelanggaran terhadap infrastruktur kereta api dapat dikenakan pidana 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. PJKA belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik dan membuka perdebatan soal pemahaman pejabat lingkungan terhadap hukum kepemilikan aset negara. Warga berharap ada tindak lanjut tegas dari aparat agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Editor :Tim Sigapnews