Tambang Pasir Ilegal Banyuwangi Diduga Dibiarkan Aparat

Penambangan Pasir di Desa Rogojampi Terkesan Kebal Hukum
BANYUWANGI - Dugaan penambangan pasir ilegal di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mencuat setelah Ketua Formasi Haji Didik menyuarakan keprihatinannya pada Selasa (7/5/2025), menilai aparat penegak hukum terkesan membiarkan praktik merusak lingkungan tersebut.
Aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Indonesia (Formasi), Haji Didik, menyebut aparat penegak hukum seakan menutup mata terhadap praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.
"Ilegal mining yang merusak lingkungan dan terkesan ada pembiaran terjadi di kawasan Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi semakin menggila," tegas Haji Didik dalam keterangannya, Selasa (7/5/2025).
Menurutnya, maraknya aktivitas galian C ilegal ini menunjukkan indikasi kuat adanya permainan atau kongkalikong antara pelaku tambang dan oknum aparat maupun pejabat setempat.
"Saya menduga adanya kong-kalikong atau main mata dengan aparat atau pemerintah setempat, buktinya para penambang terkesan kebal hukum," ujarnya.
Formasi mendesak Polda Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi untuk segera turun ke lapangan dan menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Haji Didik menilai, jika tidak segera ditindak, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin merosot.
"Kami selaku lembaga kontrol berharap kepada pihak berwajib, khususnya APH Banyuwangi ataupun Polda Jatim untuk segera turun tangan menghentikan kegiatan dugaan tambang galian C ilegal. Selain itu juga menindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Didik.
Ia juga meminta agar tindakan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak hanya menyasar para pekerja lapangan, melainkan juga aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Saya meminta kepada Polda Jatim untuk bertindak tegas dalam melakukan penindakan kepada pelaku dugaan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Rogojampi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polresta Banyuwangi maupun Polda Jatim. Sementara itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan terus berharap agar aparat segera mengambil tindakan konkret sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Editor :Tim Sigapnews