Sidang Perdana Pembunuhan Santri di Aceh Digelar, Orang Tua Hadiri Langsung

Pengadilan Negeri Meureudu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap santri AM(16), asal Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, pada Selasa, 6 Mei 2025.
PIDIE JAYA - Pengadilan Negeri Meureudu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan sadis terhadap santri AM(16), asal Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Sidang pertama ini menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Meureudu. Terdakwa yang identitasnya belum disebutkan secara resmi, hadir bersama penasehat hukumnya.
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan. Majelis Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada Rabu, 7 Mei 2025, untuk memberi waktu kepada penasehat hukum menyusun dan menyampaikan eksepsi secara lengkap.
Sidang ini turut dihadiri langsung oleh kedua orang tua korban, serta sejumlah kerabat keluarga. Mereka didampingi oleh tim hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, yang dipimpin oleh Muhammad Zubir, SH, MH.
Zubir menyatakan harapannya agar proses persidangan ini dapat berjalan dengan transparan dan menggali seluruh fakta hukum yang relevan.
"Kami berharap majelis hakim membuka perkara ini seterang-terangnya melalui keterangan saksi dan ahli, demi keadilan bagi keluarga korban," ujar Zubir.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban, Anis Maula, masih berstatus pelajar dan diduga dibunuh secara keji. Kejadian tragis ini sempat mengguncang masyarakat Pidie Jaya dan memicu desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya menegaskan akan mengawal ketat seluruh jalannya proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan tidak memberi ruang bagi intervensi dari pihak manapun.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 7 Mei 2025, akan menjadi momentum awal untuk membuka tabir kronologi pembunuhan yang menewaskan santri muda ini dan menentukan arah keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.
Editor :Tim Sigapnews