Kapolsek Dicopot! Aksi Brutal Debt Collector Gegerkan Depan Kantor Polisi

Tim gabungan dari Polsek Bukit Raya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau berhasil menangkap pelaku berinisial AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34)
Pekanbaru - Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil resmi dicopot dari jabatannya setelah aksi kekerasan brutal yang dilakukan sejumlah debt collector terhadap seorang wanita terjadi tepat di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Sabtu (19/4/2025) dini hari.
Pencopotan Kapolsek Bukit Raya diumumkan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan pada Selasa (22/4/2025).
Keputusan tegas ini diambil setelah terjadinya insiden pemukulan dan pengerusakan yang melibatkan dua kelompok debt collector yang saling berebut satu unit mobil.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan Kamtibmas, termasuk aksi premanisme berkedok debt collector,” tegas Irjen Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau.
Menurutnya, pencopotan Kapolsek bukan sekadar mutasi rutin, namun merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan pengawasan pimpinan wilayah.
“Ini peringatan keras bagi para pimpinan di tingkat Polsek agar memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, dan responsif terhadap situasi,” imbuh Kapolda.
Insiden memalukan itu terjadi saat Ramadhan Putri (31), seorang wanita yang menjadi korban pengeroyokan, dianiaya di depan Mapolsek Bukit Raya. Aksi tersebut berlangsung tanpa campur tangan langsung dari pihak kepolisian setempat yang seharusnya sigap menangani gangguan Kamtibmas.
Korban dan pelaku berasal dari dua kelompok debt collector berbeda. Mereka terlibat bentrokan terkait sengketa satu unit mobil milik debitur yang sama. Aksi yang terekam kamera warga itu pun memicu kecaman publik dan viral di media sosial.
Tim gabungan dari Polsek Bukit Raya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku berinisial AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).
Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru.
Kapolda menutup pernyataannya dengan instruksi tegas kepada seluruh jajaran. “Saya instruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, serta kepekaan terhadap setiap potensi gangguan keamanan. Tidak boleh ada ruang untuk pembiaran, kompromi, atau kelengahan,” tegas Irjen Herry.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri di tengah upaya memperbaiki citra dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Publik kini menanti tindak lanjut nyata dari komitmen Kapolda Riau dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan kelalaian aparat.
Editor :Tim Sigapnews